banner 728x250

Putusan Perkara Korupsi Jembatan Taba Terunjam PN Tipikor Bengkulu Diduga Diskriminatif

banner 120x600

Bengkulu Tengah, Realitapost.com, — “Tok..tok..tok…, sidang dinyatakan ditutup”. Demikian bunyi ketokan palu hakim di sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Paisol, S.H mengakhiri pembacaan putusan dalam perkara korupsi Pembangunan Jembatan Taba Terujam Bengkulu Tengah yang dilaksanakan pada sidang hari Rabu tanggal 26 Februari 2025. Pembacaan Putusan tersebut sempat tertunda beberapa kali meskipun pembacaan tuntutan pidana oleh JPU telah dilakukan pada sidang tanggal 8 Januari 2025.

Ada rentang waktu yang cukup lama pada saat pembacaan tuntutan JPU dengan Pembacaan Putusan Hakim yaitu selama 49 hari atau hampir 2 bulan lamanya mempersiapkan Putusan. Penundaan waktu yang sangat lama tersebut dan penundaan sidang berkali-kali untuk pembacaan putusan tentunya menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan dari Masyarakat.

Namun ada hal menarik dari putusan yang dibacakan atas ketiga terdakwa yaitu Ferra Lolyta, SE Binti Nurman Dahlan, Mardi, S. S.T, M.E Bin M. Dias dan Ir. Zainul Abidin Bin Idrus. Berdasarkan Tuntutan JPU pada tanggal 6 Januari 2025, Terdakwa Ferra Lolyta, SE Binti Nurman Dahlan dituntut selama 8 Tahun Penjara dan Denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan dan tuntutan uang pengganti sebesar Rp. 8.214.236.654,17 subsider 3 tahun penjara. Kemudian Terdakwa Mardi, S. S.T, M.E Bin M. Dias dan Terdakwa dan Ir. Zainul Abidin Bin Idrus masing-masing dituntut selama 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tetapi pada putusan Hakim tanggal 26 Februari 2025 yang lalu, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Paisol, S,H yang juga Ketua Pengadilan Negeri Manna, memutuskan : Terdakwa Ferra Lolyta, SE Binti Nurman Dahlan dihukum selama 7 Tahun Penjara dan Denda 50 juta subsider 4 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.214.236.654,17 subsider 3 tahun penjara.

Namun putusan terhadap Terdakwa Mardi, S. S.T, M.E Bin M. Dias dan Terdakwa dan Ir. Zainul Abidin Bin Idrus yang sebelumnya dituntut JPU masing-masing selama 6 Tahun Penjara dan Denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan, ternyata hanya diputus masing-masing selama 1 (satu) tahun Penjara saja dan Denda masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Putusan tersebut sontak menimbulkan perasaan kaget karena antara terdakwa yang satu dengan yang lainnya dinilai sangatlah diskriminatif, terutama untuk Terdakwa Mardi, S. S.T, M.E Bin M. Dias dan Terdakwa dan Ir. Zainul Abidin Bin Idrus mendapat diskon putusan 5 tahun dari tuntutan masing-masing selama 6 tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan hanya 1 (satu) tahun penjara. Sedangkan untuk Terdakwa Ferra Lolyta, SE Binti Nurman Dahlan hanya dapat diskon pengurangan 1 tahun saja dari tuntutan JPU.

Putusan ini oleh sebagian kalangan dinilai sangatlah melukai rasa keadilan masyarakat karena putusan tersebut tidaklah memberikan efek jera bagi pelaku koruptor, seakan-akan Majelis Hakim tidak serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Bengkulu padahal nilai korupsinya sangat besar yaitu Rp. 8.214.236.654,17.-

Hal ini tentu saja mengingatkan kita bagaimana integritas dan kredibilitas Hakim sudah sangat tercoreng belakangan ini dengan banyaknya hakim di berbagai tempat yang menangani kasus kenyataanya telah bermain-main dalam menangani perkara. Sebut saja diantaranya, 3 Hakim di PN Surabaya yang terjaring OTT Kejaksaan karena menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dan saat ini sedang proses sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Kemudian kasus korupsi makelar kasus di MA yaitu Zarof Ricar seorang eks pegawai MA yang didakwa terima suap Rp 915 miliar dan 51 kg emas dimana dalam dakwaan JPU menjelaskan uang suap yang diterima terdakwa Zarof Ricar tersebut diperoleh dari membantu mengurus perkara baik di Tingkat pertama, banding, dan kasasi hingga peninjauan Kembali sejak Zarof Ricar bekerja di MA semenjak 2012 sampai 2022.

Sungguh miris, di tengah Upaya Pemerintah untuk gencar dan tegas memberantas korupsi, tetapi di Bengkulu, masih ada Hakim yang memutus perkara tipikor sangat ringan dan diskriminatif, melukai Masyarakat. Sepertinya institusi Mahkamah Agung dan Jajarannya yaitu Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tipikor tidaklah serius untuk membenahi institusi Pengadilan dan membina para hakim di jajarannya sebagai benteng akhir pencari keadilan.

Tentunya terlepas dari kondisi yang memprihatinkan atas putusan hakim tersebut, terhadap putusan hakim tipikor dalam Pembangunan Jembatan Taba Terujam Bengkulu Tengah tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Dr. Firman Halawa, S.H.,M.H, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa JPU pastinya akan mengajukan banding karena putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU dengan harapan putusan banding ataupun Kasasi nantinya dapat memberikan keseimbangan untuk tercapainya keadilan atas putusan bagi para terdakwa.

Harapan Masyarakat jika nantinya JPU mengajukan banding atas perkara tersebut, agar Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu saat ini Bapak Dr. Lilik Mulyadi, S.H.,M.H, yang juga merupakan sosok hakim yang tidak diragukan integritasnya, dapat menumbuhkan kepercayaan Masyarakat terhadap institusi pengadilan dengan menjatuhkan putusan yang memenuhi rasa keadilan dan tidak diskriminatif. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *