Bengkulu – Jajaran Pengurus Wilayah Muhammadiya (PWM) Bengkulu secara gamblang menegaskan bahwa hukum membuat dan memajang patung hukumnya mubah.
PWM Bengkulu Tegaskan Hukum Patung Mubah
Pernyataan itu disampaikan pengurus PWM Bengkulu dalam konfrensi pers yang dipusatkan di Kampus II UMB, Minggu siang (19/01/2020).
Dr. Fazrul Hamidi didampingi Ketua PWM Bengkulu, Saifullah menjelaskan persoalan hukum membuat patung atau memajangnya dari perspektif kalangan Muhammadiyah adalah mubah. Selain itu, hukumnya bisa menjadi haram bila membuat pating dengan tujuan syirik dan musyrik.
“Jadi kalau membuat patung dan memajangnya dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan tidak menyerupai maka hukumnya mubah atau tidak apa-apa,” tegasnya.
Selain patung, PWM Bengkulu juga menyoroti soal lukisan dan gambar yang dibuat dengan tujuan untuk menyembah atau mengagung-agungkannya maka hukumnya haram. “Itu ada dalilnya. Sebagai contoh patung jendral sudirman yang dibuat tidak sembah atau musyrik. Intinya sepanjang tidak ada kaitannya dengan keyakinan maka tidak masalah,” tegasnya.(gol)
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BENGKULU – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran, menyampaikan ucapan selamat…

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi secara resmi melaunching 10 unit gazebo gratis yang…

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, manajemen Bencoolen Mall (Benmall) Bengkulu kembali…

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Guna menyikapi keresahan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG subsidi, Pemerintah Kota…

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Menyambut libur Lebaran 2026, kawasan wisata ikonik Pantai Panjang Bengkulu dipastikan dalam…












