berita realitapost

Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi di Geledah, Jaksa Temukan 19 Sertifikat

banner 120x600

REALTIAPSOT.COM, MANNA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan mafia tanah di kawasan hutan. Dalam penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, penyidik berhasil mengungkap temuan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna.

Ketiga lokasi yang digeledah tersebut meliputi rumah mantan Bupati Bengkulu Selatan berinisial GM, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manna, serta rumah pensiunan ASN berinisial SU.

Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, SH, MH, melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH, menjelaskan bahwa temuan ini menjadi bukti kuat adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen negara. Belasan sertifikat tersebut mencakup lahan yang berada di dua wilayah, yakni Desa Lubuk Tapi dan Desa Keban Jati.

“Temuan 19 sertifikat ini terungkap setelah penyidik melakukan penyisiran mendalam terhadap dokumen-dokumen yang ada. Fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut secara yuridis masih berstatus kawasan HPT yang belum dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan, namun secara administratif sudah dikuasai lewat sertifikat hak milik,” jelas Hendra.

Rincian temuan tersebut didapat dari lokasi penggeledahan yang berbeda. Di kediaman pensiunan ASN berinisial SU, penyidik menemukan sejumlah sertifikat, sementara beberapa lainnya terungkap melalui dokumen warkah di Kantor BPN Manna. Meski penggeledahan di rumah mantan bupati berinisial GM tidak menemukan fisik sertifikat di lokasi karena yang bersangkutan sedang di luar kota, pihak keluarga dan penasihat hukumnya telah bersikap kooperatif untuk menyerahkan dokumen terkait kepada jaksa penyidik.

Kasus ini bermula dari adanya laporan penguasaan lahan negara di HPT Bukit Rabang yang disulap menjadi perkebunan sawit pribadi. Dengan adanya temuan 19 SHM ini, Kejari Bengkulu Selatan kini fokus menelusuri aliran penerbitan dokumen tersebut serta menghitung total luas lahan negara yang telah beralih fungsi secara melawan hukum.

Hingga saat ini, status perkara telah masuk dalam tahap penyidikan umum, dan pihak Kejaksaan tengah berkoordinasi dengan ahli kehutanan serta BPKP untuk mematangkan penghitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *