banner 728x250

Segera Tetapkan Tsk Dugaan Korupsi Di DKP Kota Bengkulu

banner 120x600
RealitaPost.com, Bengkulu – Ternyata diam-diam penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu yakni pada kegiatan pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan.
Sabtu (24/8) Kapolres Bengkulu, AKBP. Prianggodo Heru Kun Prasetyo, S.IK secara gamblang membeberkan bahwa kasus itu saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan dari sebelumnya penyelidikan. Artinya, dalam waktu yang tidak lama lagi penyidik akan segera menetapkan tersangkanya.
Ini disampaikan langsung oleh Prianggodo kepada potretbengkulu.com. “Ya memang benar kasus itu sudah mulai kita sidik dan kemarin SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Sebentar lagi kita tetapkan tersangka,” ujar Proanggodo yang dikenal akrab dengan wartawan.
Dikatakannya bahwa penanganan kasus ini bukan berdasarkan temuan penyidik sendiri atau pun laporan masyarakat melainkan berdasar pada adanya temuan BPK dari proyek senilai Rp 951 juta itu.
Ia menjelaskan, proyek DKP Kota Bengkulu itu berlokasi di Jalan Citandui Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Sebagai kontraktor pelaksana adalah CV Dian Bumi Pratama yang beralamat di Jalan Trip Kastaiani Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Berdasarkan kontrak, proyek dikerjakan mulai 20 Juli 2018 sampai dengan 26 Desember 2018.
Lebih jauh, dijelaskan pula bahwa temuan dugaan korupsi itu terjadi berdasarkan fakta bahwa CV Dian Bumi Pratama tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Kemudian, CV Dian Bumi Pratama mengajukan addendum perpanjangan waktu pekerjaan sampai tanggal 24 Januari 2019. Pada kenyataannya, kontraktor tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaannya, akhirnya, DKP memutuskan kontrak kerja.
Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor telah mencairkan dana Rp 666.380.000 dengan dua kali termin. Berdasarkan opname pekerjaan oleh Tim PPHP, ditemukan spesifikasi yang diduga tidak sesuai RAB, sehingga tidak dapat diterima. Adapun bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan senilai 51,01 persen.
Dari haisl pemeriksaan fisik oleh ahli independen dari Unihaz, juga ditemukan kekurangan volume pekerjaan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.(sumber:potretbengkulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *