banner 728x250

PAD Pasar Malam Stadion Air Bang Dipertanyakan

banner 120x600

REJANG LEBONG – Ketua DPRD Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, M.Ali, ST, menyatakan keprihatinan atas alihfungsinya lokasi Stadion Sepakbola Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah yang kini dijadikan lokasi pasar malam. Untuk itu usai melaksanakan kegiatan dinas luar nanti pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk mengklarifikasikan seputar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemberian izin penggunaan Stadion oleh pihak pengusaha Pasar Malam tersebut.

Kepada wartawan, dia mempertanyakan besaran PAD atau retribusi dari Dinas Pariwisata Rejang Lebong yang diterima dari jasa sewa Stadion Air Bang untuk lokasi Pasar malam tersebut. PAD yang didapat diharapkan dapat membiayai perbaikkan dan pemiliharaan stadion agar bisa kembali difungsikan sebagaimana mestinya.

Jadi kita tidak ingin uang jasa sewa tersebut tidak sesuai dengan biaya perbaikkan pasca pemakaian lokasi pasar malam selama kegiatan itu. Apapun itu kami menyangkan izin penggunaan lokasi pasar malam dikeluarkan pihak terkait. Apalagi masih banyak lokasi yang bisa dijadikan lokasi pasar malam. Tidak mesti stadion dipakai untuk lokasi pasar malam,” sesalnya.

Ia juga menambahkan akan mempertanyakan juga retribusi parkir yang ditarik petugas yang berjaga diseputar lokasi stadion Air Bang. Ia tidak mau berspekulasi terlalu jauh terkait besaran tarif parkir yang diambil petugas parkir disana selama acara pasar malam berlangsung namun melihat anomi jumlah pengunjung yang datang selama kegiatan dilaksanakan maka dipastikan tidak sedikir PAD parkir dihasilkan.

 Maka tarif parkir akan kita pertanyakan juga berapa dihasilkan. Sebab kita tidak ingin ada kebocoran PAD,” tegas politisi Gerindra RL ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) RL, Henny Kurniaty, SE, MM melalui Kabid Kemitraan dan Kelembagaan, Taslim S.Sos, saat dikonfirmasi kemarin pagi (07/09), diruang kerjanya menjelaskan bahwa sesuai dengan petunjuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 30 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga  bahwa jasa sewa sarana olahraga untuk kegiatan lain bagi pihak umum ditetapkan Rp 1 juta perhari. Sedangkan untuk jenis kegiatan sosial besaran retribusi hanya dibebankan Rp 500 ribu perharinya.

Jadi beberapa waktu lalu kita juga sudah melakukan pemberitahuan kepada pihak pengusaha pasar malam untuk dapat memenuhi syarat yang sudah kita cantumkan. Khususnya soal besaran retribusi kegiatan pasar malam Rp 1 juta perhari hingga kini belum juga direalisasikan. Memang semula mereka bisa menyanggupi Rp 1 juta selama kegiatan acara dengan alasan tidak mampu namun alasan itu tidak bisa kita putuskan karena kami disini hanya sebagai pelaksana aturan. Sehingga kami bekerja berdasarkan aturan Perda yang telah diatur, bila ingin meminta keringanan maka itu bukan kewenangan kami tapi ada ditangan pak Bupati,” paparnya.[**/E01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *