banner 728x250
Blog  

Serap Aspirasi, Diskominfo Pemalang Sosialisasikan Pra Raperda LPPL Radio Swara Widuri

banner 120x600

Realitapost.com, Pemalang — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, menggelar sosialisasi pra-rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Radio Swara Widuri.

Acara yang di gelar, pada Senin (18/4/2022) di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu, dengan narasumber Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pemalang, Drs. Joko Ngatmo, M.Si, dan Kasi Komunikasi Publik Diskominfo, R Widiya Poerwadi, S.Sos.

Turut hadir dalam undangan tersebut, sejumlah radio swasta dan organisasi pers di Pemalang. Dalam pemaparannya, Joko Ngatmo, menyampaikan bahwa Raperda LPPL ini terdiri dari 15 bab 8 bagian, beberapa pragraf dan pasal 59.

Lebih lanjut, Joko Ngatmo juga mengatakan nantinya dalam struktur organisasi dewan direksi LPPL Radio Swara Widuri terdiri dari 1 orang Direktur Utama, 1 orang Direktur Umum, serta 1 orang Direktur Penyiaran. 

“Anggota dewan pengawas maksimal 3 orang, yang terdiri dari unsur yaitu pemerintah daerah, masyarakat, dan praktisi atau komunitas penyiaran”, kata Joko Ngatmo

LPPL Swara Widuri Kabupaten Pemalang sendiri, nantinya akan menyelenggarakan kegiatan siaran lokal, iklan, dan usaha lain terkait penyiaran. 

“Waktu siaran iklan niaga paling paling banyak 15% dari seluruh waktu siaran setiap hari. Waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 30% dari siaran iklan setiap harinya”, terang Joko Ngatmo

Menurut Joko Ngatmo, bahwa LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang, bakal dibentuk mandiri dan bukan mutlak milik pemerintah daerah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengembangan penyiaran 

“Masyarakat bisa mengajukan keberatan terhadap program atau isi siaran yang di nilai dapat merugikan”, pungkas Joko Ngatmo. (USMAN-Realitapost)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *