berita realitapost

Soroti Rencana Kantor Wali Kota Baru, Irman Sawiran Desak Kejelasan Akta Hibah dan Status Hukum

REALITAPOST.COM, BENGKULU — Rencana Pemerintah Kota Bengkulu untuk membangun Kantor Wali Kota baru dengan memanfaatkan gedung hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendapat perhatian serius dari legislatif. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran, mengingatkan agar rencana besar tersebut dikaji kembali secara cermat sebelum melangkah ke tahap penganggaran fisik.

Menurut Irman, ketelitian dan prinsip kehati-hatian sangat mutlak diperlukan mengingat status objek yang akan dibangun merupakan aset limpahan yang memiliki rekam jejak pembangunan sebelumnya. Ia memaparkan tiga catatan kritis yang wajib diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah.

Sebagai langkah awal, Irman menegaskan bahwa DPRD Kota Bengkulu perlu memperoleh kejelasan yang benderang mengenai substansi akta hibah dari Pemprov. Hal ini krusial untuk mengetahui batasan kepemilikan yang diserahkan.

“Kami di DPRD perlu memastikan apakah objek hibah ini hanya berupa fisik bangunannya saja, atau sudah meliputi tanah beserta seluruh bangunannya. Kejelasan status aset ini sangat penting agar tidak memicu sengketa atau persoalan legalitas di kemudian hari,” ujar Irman Sawiran.

Catatan kedua menyoroti keberadaan struktur bangunan lama di lokasi tersebut. Karena bangunan awal didirikan menggunakan anggaran Pemprov, Irman meminta adanya audit resmi dari instansi berwenang, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga auditor yang ditunjuk.

“Audit ini diperlukan untuk memastikan batasan nilai aset yang sudah ada. Jangan sampai terjadi tumpang tindih penganggaran atau pembiayaan ganda (double budgeting) antara sisa bangunan lama dengan rencana pembangunan baru. Ini rawan menimbulkan persoalan hukum jika diabaikan,” jelasnya.

Poin terakhir yang tidak kalah krusial adalah status hukum dari proyek gedung yang diketahui sudah lama mangkrak tersebut. Irman meminta kepastian bahwa objek bangunan tidak sedang menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kita harus pastikan bangunan itu tidak sedang menghadapi masalah hukum yang berjalan. Jika dipaksakan dibangun sekarang padahal masih menjadi objek penanganan hukum, dikhawatirkan pembangunan baru akan mengubah kondisi awal fisik gedung. Hal itu berpotensi menghilangkan barang bukti atau menyulitkan proses pembuktian,” tambahnya lagi.

Politisi Kota Bengkulu ini menggarisbawahi terkait pandangan kritis yang disampaikannya selaku anggota Badan Anggaran sama sekali bukan untuk menghambat program pembangunan fasilitas kerja Pemerintah Kota. Ia menyatakan, apabila seluruh aspek administrasi, status legalitas aset, hasil audit BPKP, dan kepastian hukum telah terpenuhi secara bersih tanpa masalah, maka Banggar dan DPRD siap mendukung kelanjutan perencanaan tersebut agar berjalan aman dan akuntabel.

“Ini murni bentuk kehati-hatian kita bersama. Kita ingin setiap kebijakan anggaran yang diambil benar-benar sesuai ketentuan hukum, menghindari potensi kerugian daerah, serta memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi semua pihak,” pungkas Irman Sawiran.

Exit mobile version