banner 728x250
Blog  

Suimi Fales Prihatin Kondisi Warga Sungai Lisai

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales atau yang akrab disapa Wan Sui belum lama ini melakukan kunjungan ke Desa terisolir Sungai Lisai Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Lebong. 

Kepada wartawan, Selasa siang (24/1/2022) usai menghadiri paripurna. Politisi PKB ini menceritakan kondisi terkini masyarakat Desa Sungai Lisai perbatasan Bengkulu-Jambi yang jauh dari kata layak sebagai warga pada umum.

Pasalnya ada sektiar lebih kurang 89 Kepala Keluarga (KK) yang kini menetap hidup di dalam kawasan hutan TNKS dengan akses jalan masuk Desa Sebelat Hulu ke Sungai Lisai bisa memakan waktu jarak tempuh 3 hingga 5 jam perjalanan kaki. Namun, untuk akses keluar desa tersebut bisa menggunakan kendaraan bermotor modifikasi milik warga.

Terkait fasilitas lain, kata Wan Sui, sarana listrik alhamdulillah saat ini sudah ada menggunakan sistem pembangkit air sunggai sehingga bisa menerangi rumah warga. Selain itu, terdapat 1 sekolah dasar (SD) namun bagi anak yang ingin melanjutkan sekolah terpaksa keluar Desa dengan akses jalan yang sangat berat dan jauh.

Lalu keprihatinan yang cukup ironis sekali yakni layanan kesehatan bagi warga disana yang bila mengalami sakit kritis dan membutuhkan penanganan cepat menjadi momok besar. Karena ada pernah terjadi seorang warga yang sakit berat lalu dalam perjalanan ke rumah sakit akhirnya meninggal di perjalanan.

“Atas sejumlah kondisi yang sangat memprihatikan itulah kami minta Pemerintah harusnya memberikan perhatian kepada mereka. Karena bagaimana pun mereka adalah warga Indonesia khususnya Bengkulu. Tidak mungkin kita mau mengusirnya karena mereka tinggal secara turun temurun sebelum adanya penetapan kawasan hutan TNKS oleh Pemerintah,” terangnya.

Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan kehidungan warga disana, lanjut dia lagi, adalah dengan jalan membangun akses jalan masuk menuju desa tersebut. Yakni Bengkulu-Jambi mulai dari Desa Seblat Hulu-Sungai Lisai menuju Merangin Jambi dengan jarak lebih kurang 10 Km.

“Memang itu terganjal dengan aturan TNKS tapi itu bukan mutlak tidak boleh. Jangan kita terpaku memikirkan paru-paru dunia tapi paru-paru warga 89 KK tidak kita pikirkan,” tegasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *