banner 728x250

Syarat Calon Perseorangan Amat Berat

banner 120x600

Bengkulu – Baru-baru ini KPUD Provinsi Bengkulu telah melakukan tahapan sosialisasi persyaratan pencalonan jalur perseorangan. Sesuai dengan PKPU nomor 16 disebutkan tahapan pendaftaran baru akan dibuka mulai tanggal 16 sampai 20 Februari 2020 mendatang.

Emex Varzoni Komisioner KPUD Provinsi Bengkulu, kepada wartawan, Rabu siang (18/12/2019), menjelaskan kepada setiap LO dan bakal calon yang berniat maju melalui jalur perseorangan untuk dapat memahami persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan peratuaran komisi pemilihan umum (PKPU).
“Kebetulan yang hadir dalam tahap sosialisaso jalur perseorangan atau independen yakni LO Bakal Calon Gubernur Ahmad Hijazi, Ustad Junaidi Hamzah, Bang Ken ( DPD Ahmad Kanedi), Suciwati, dan David Suardi. Jadi ada 5 Bakal Calon yang hadir. Untuk kepastian maju atau tidak kita tunggu diwaktu yang telah dijadwalkan,” terangnya.
Ia menekankan kepada semua LO calon perseorangan bahwa syarat pencalonan jalur perseorangan sangat rumit dan berbeda dari Pilkada sebumnya yang mana cukup mengumpulkan dukungan KTP secara kolektif. Sementara Pilkada saat ini terkait dukungan perseorangan setiap orang yang mendukung masuk dalam sistem SILON harus menandatangani pernyataan mendukung secara tertulis disertai fotocopy KTP dan terdaftar dalam DPT atau DP4. Kemudian berkas tersebut nanti masuk dalam form B1 KWK Perseorangan.
Nama orang yang telah menyatakan sukungan terhadap calon perseorangan kemudian akan dimasukkan ke dalam daftar semua nama pendukung di form B1.1 KWK perseorangan dan sebaranya sesuai dengan data KTP yakni nama dan alamat serta NIK harus sesuai.
“Jadi dengan sistem SILON dipastikan tidak akan ganda karena data yang masuk dengan nama, alamat dan NIK yang sama tidak akan bisa masuk. Untuk diketahui jumlah dukungan minimal 139.911 tersebar minimal di 6 Kabupaten/Kota. Artinya pada saat ferivikasi faktual akan dilakukan petugas dilapangan,” terangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *