Bengkulu Tengah, Realitapost.com — Menanggapi adanya wacana Pemerintah Pusat untuk menggulirkan mekanisme kerja melalui program yang dikenal dengan Work From Anywhere (WFA) bagi para pegawai ASN mendapat respons dari banyak pihak.
Apalagi belum lama ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Penerbitan SE tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama. SE tersebut mengatur bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan akan dilakukan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri, yaitu mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Untuk mekanisme pelaksanaannya diuraikan dalam SE tersebut dimana Pimpinan instansi pemerintah diberi kewenangan untuk membagi jumlah pegawai yang bekerja secara Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), atau Work From Anywhere (WFA), dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Terakait adanya wacana tersebut, Tim media ini mencoba meminta tanggapan dari salah satu instansi pemerintah vertikal di Bengkulu Tengah yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, S.H.,M.H, saat ditanya terkait wacana tersebut menyampaikan bahwa pemberlakuan SE tersebut menurutnya baru terbit beberapa hari yang lalu, dan secara struktural pihaknya masih akan tetap menunggu instruksi atau petunjuk dari Jaksa Agung RI yang akan lebih detil menjabarkan lebih lanjut kepada jajaran terkait teknis pelaksanaan Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), atau Work From Anywhere (WFA) tersebut.
Lebih lanjut, Kajari Dr. Firman Halawa, S.H.,M.H mengungkapkan, “sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari Jaksa Agung RI, pada hakekatnya Kejari Bengkulu Tengah tetap eksis dalam menjalankan tugas dalam masa bulan Ramadhan hingga menjelang libur selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri, yaitu mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.
“Kita harus memastikan bahwa penyesuaian tugas kedinasan tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat maupun pihak terkait lainnya yang berkaitan dengan pelayanan kedinasan,” jelasnya.
“Jika memang nantinya ada pemberlakuan tentang pelaksanaan Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), atau Work From Anywhere (WFA) tersebut maka kita akan atur mekanisme pola kerja pegawai dengan tetap mempertimbangkan prinsip kebersamaan dan keadilan bagi sesama pegawai, beban kerja, sifat dan karakteristik tugas. Hal ini penting untuk menjaga soliditas sesama pegawai khususnya di Kejari Bengkulu Tengah dan pertimbangan penting lainnya memastikan tetap berjalannya pelayanan publik dan tugas-tugas kedinasan secara professional,” lanjut Kajari menyampaikan.
Sebagaimana ditelusuri dimana Pemerintah Pusat melalui Menteri PANRB menerapkan pelaksaan Work From Anywhere (WFA) ini terutama untuk mengantisipasi untuk mengurangi puncak-puncak kepadatan lalu lintas di hari-hari atau di malam-malam menjelang Idul Fitri tahun 2025 ini. Terlebih lagi Idul Fitri tahun 2025 ini juga berimpitan dengan Hari Raya Nyepi untuk saudara-saudara kita umat Hindu khusus yang ada di Bali sehingga dikhawatirkan adanya penumpukan terlalu parah pada titik-titik tertentu.(Red)