REALITAPOST.COM, BENGKULU — Tiga mantan guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu masih menunggu tanggapan pihak Yayasan Ma’had Rabbani Bengkulu terkait tuntutan hak setelah berakhirnya hubungan kerja.
Sebelumnya, pada Rabu 2 September 2026 Disnaker Kota Bengkulu melakukan mediasi di kantor Disnaker Kota Bengkulu, dengan menghadirkan Tiga mantan guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu dan pihak Yayasan Ma’had Rabbani Bengkulu. Saat dikonfirmasi awak media pasca mediasi, pihak Kepala Sekolah SDIT Rabbani, Marsu Juana yang didampingi Sekretaris Yayasan Mahad Rabbani Wahyudi Putra tidak berkenan memberikan stetmen alias bungkam dengan melemparkan pernyataan kepada pihak mediator.
“Kepada pihak mediator saja, ya,” ujar keduanya singkat sambil berlalu bergegas meninggalkan lokasi dan terkesan menghindari awak media yang meliput.
Tiga mantan guru tersebut saat ini didampingi kuasa hukum, Ridhotul Hairi, dalam proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu.
Ridhotul mengatakan, dalam mediasi pertama yang telah digelar, termasuk telah menyampaikan rincian tuntutan hak yang diajukan kepada yayasan.
Menurutnya, nilai tuntutan tersebut dihitung berdasarkan sejumlah komponen hak pekerja dan ketentuan peraturan-undangan.
Untuk mantan guru Elsita Lesnawati, total tuntutan hak yang dikeluarkan mencapai Rp 127.935.218.
Nilai tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penempatan hak (UPH), selisih upah, serta hak yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, untuk mantan guru Ririn Safitri, terdapat tuntutan hak sebesar Rp110.298.145 berdasarkan perhitungan yang disampaikan kuasa hukum.
Sedangkan mantan guru Tita Aryani mengajukan tuntutan hak sebesar Rp 109.517.381.
Ridhotul menjelaskan, seluruh nominal tersebut telah dirinci dan dihitung berdasarkan ketentuan peraturan-undangan yang menjadi dasar pengajuan hak para mantan guru.
“Kami sudah mengukur semuanya, contoh seperti Elsita Lesnawati totalnya Rp 127.935.218. Itu mencakup uang pesangon, UPMK, UPH, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan selisih upah,” ujar Ridhotul Hairi saat diwawancarai wartawan, Rabu (2/9/2026).
Ia mengatakan, rincian tuntutan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak yayasan. Namun, hingga mediasi pertama berlangsung, mereka masih menunggu tanggapan resmi dari yayasan apakah menerima atau menolak pendanaan tersebut.
Berdasar jumlah rincian tersebut maka angka total tuntutan ketiga mantan guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu mencapai Rp 347 juta.(Damar)
