BENGKULU — Menanggapi maraknya permasalahan terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Provinsi Bengkulu, TIM Hukum Rohidin-Meriani merilis pernyataan pers pada hari ini Kamis, 03 Oktober 2024 Dalam pernyataan tersebut, tim hukum menyoroti dugaan adanya pemotongan dana PIP yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi, khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan.
TIM Hukum Rohidin-Meriani menduga pemotongan dana ini digunakan untuk kepentingan politik, yakni mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur 2024. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Selatan telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
“Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan dana PIP ini,” ujar Aizan, SH., MH., Ketua TIM Hukum Rohidin-Meriani.
Dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak, tim hukum membuka posko pengaduan di 9 kabupaten dan 1 kota di Bengkulu. Masyarakat yang merasa menjadi korban pemotongan dana PIP dapat mengadukan kasusnya di posko-posko yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Kota Bengkulu, Mukomuko, Bengkulu Utara, Kepahiang, dan lainnya.
“Kami juga meminta aparat penegak hukum di setiap kabupaten/kota untuk serius menangani kasus ini dan menindak tegas pelaku yang terbukti bersalah,” tambahnya.
Posko pengaduan tersebut tidak hanya memberikan ruang bagi penerima PIP yang merasa dirugikan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum agar mereka bebas menentukan pilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang akan diadakan pada 27 November 2024.
Untuk melaporkan permasalahan, masyarakat dapat menghubungi koordinasi posko pengaduan di masing-masing daerah, termasuk Kota Bengkulu (Koordinator Amirul Riansyah, 0852-66931120) dan Mukomuko (Koordinator Badrun Hasani, SH., MH., 0811-7301702).