Tim Hukum Romer Minta KPU Tetap Independen dan Jangan Mau Diintervensi

BENGKULU – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer), menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tetap independen dalam menjalankan tugasnya dan tidak boleh mendapat tekanan dari pihak manapun.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas langkah-langkah yang diambil oleh pihak-pihak tertentu, termasuk tim hukum pasangan Helmi-Mian, yang dinilai berusaha memanfaatkan isu hukum pencalonan untuk mempengaruhi proses pemilihan.

Jecky Haryanto, SH, anggota tim hukum Romer, menegaskan bahwa KPU telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“KPU harus tetap independen dan tidak boleh ditekan oleh kepentingan politik tertentu. Kami sangat memahami situasi yang dihadapi oleh KPU dan Bawaslu, dan kami yakin sepenuhnya bahwa mereka bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Jecky.

Lebih lanjut, Jecky menyatakan bahwa narasi yang menyebutkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024, yang kemudian diubah menjadi PKPU No. 10 Tahun 2024, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah keliru.

“Justru PKPU tersebut telah sejalan dengan putusan MK, dan kami mendukung penuh KPU dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Tim Hukum Romer juga mengajukan surat kontra pendapat kepada KPU dan Bawaslu sebagai respons terhadap langkah-langkah yang diambil oleh tim hukum pasangan Helmi-Mian.

Aizan, SH, anggota tim hukum Romer lainnya, menegaskan bahwa pencalonan pasangan Rohidin-Meriani telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan PKPU dan Surat Edaran Bawaslu No. 96 Tahun 2024.

“Pasangan Rohidin-Meriani telah melalui semua tahapan sesuai aturan, dan proses ini harus dihormati. Tidak ada alasan untuk menekan atau mempengaruhi KPU dalam menjalankan tugasnya,” jelas Aizan.

Sebagai langkah konkret, Tim Hukum Romer mengimbau kepada seluruh tim pemenangan, relawan, simpatisan, dan pendukung untuk tetap fokus memenangkan pasangan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024 tanpa melakukan tekanan yang tidak semestinya terhadap KPU.

“Kami tegaskan bahwa pasangan Rohidin-Meriani tidak bermasalah secara hukum, dan kami mengimbau kepada seluruh tim pemenangan untuk fokus pada upaya memenangkan Pilkada dengan cara yang benar,” tutup Jecky.

Tim Hukum Romer berharap agar proses pemilihan di Bengkulu dapat berlangsung secara adil dan demokratis, serta mengedepankan prinsip-prinsip independensi lembaga penyelenggara pemilu.***

Exit mobile version