BENGKULU, REALITAPOST.COM — Tidak adanya keterwakilan perempuan dalam hasil seleksi 10 besar nama Anggota KPU Provinsi oleh Timsel menimbulkan pertanyaan publik sekaligus sorotan dari kalangan perempuan.
Ilustrasi perjuangan adanya keterwakilan perempuan dalam setiap proses seleksi disebuah lembaga pemerintah.
Kalangan akademisi, Dr. Gushevinalti.,S.Sos, M.Si saat diwawancarai terkait pandangannya atas tidak adanya keterwakilan perempuan dalam hasil 10 besar anggota KPU Provinsi Bengkulu sangat disesalkan.
“Saya sebagai masyarakat atau publik berpandangan bahwa mestinya atau idelnya ada keterwakilan perempuan. Meski barangkali ada standar penilaian seleksi yang berbeda tetapi tetap memperhatikan amanat UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tegasnya, Minggu (26/3/2023).
Untuk itu dia berharap agar Timsel bisa mempublikasikan hasil nilai peserta seleksi 10 besar secara terbuka kepada publik sebagai akibat tidak adanya keterwakilan perempuan. Apalagi saat ini hasil pengumuman nama peserta 10 besar tersebut cukup kontroversi karena bertolak belakang dengan amanat UU tersebut.
“Saya pikir UU KIP masih berlaku, ya. Jadi harusnya dipublikasikan hasil penilaiannnya secara kuantifikasi dalam bentuk angka-angka oleh Timsel. Sehingga bisa memberikan jawaban secara langsung kepada publik dan ini saya pikir bentuk transparansi dalam setiap proses seleksi yang dilakukan,” bebernya.
Disisi lain, aktivis perempuan, Magdalena Mei Rosha menyayangkan komposisi 10 besar yang dipilih Tim Seleksi yang tak satu pun menyertakan kaum perempuan.
Menurutnya, kouta perempuan dalam sistem penyelengaraan kepemiluan merupakan amanah undang-undang yang mana kewajiban untuk memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. Hal itu tertuang dalam UU Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Regulasi kepemiluan kita tegas mengatur agar dalam sistem penyelenggaraan pemilu memperhatikan kouta perempuan setidak-tidaknya 30 persen. Ini regulasi yang seharusnya diterjemahkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu termasuk proses seleksi calon penyelenggara itu sendiri” kata Rosha.
Dia berencana akan mempertimbangkan dan memperhatikan proses ini.”Jadi akan kita pertimbangkan untuk membuat laporan ke Ombudsman bila Timsel tidak terbuka memberikan jawaban atas ketidakhadiran kaum perempuan dalam 10 besar seleksinya,” terangnnya.(Damar/Dian Marfani)