Kepahiang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepahiang mengelar Rapat Gabungan Komisi. membahas tindak lanjut hasil reses masa sidang III tahun 2019 diruang rapat Badan Anggaran DPRD Kepahiang, Selasa 03/03/2020
Pokok Pikiran DPRD ini akan kita sampaikan dalam Musrenbangda yang akan digelar 18 Maret Mendatang, Pelaksanaan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan keleluasaan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah dengan mengikutsertakan peran serta masyarakat dalam menentukan kebijakan dan mengambil keputusan dalam proses pembangunan daerah,” paparnya
Salah satu peran masyarakat itu dituangkan melalui aspirasi yang disampaikan kepada kita melalui mekanisme reses, hal ini penting kita lakukan mengingat keterbatasan dan ketersedian anggaran yang dimiliki, dan untuk aspirasi masyarakat lainnya yang dapat langsung kita tindak lanjuti melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat tetap kita laksanakan sebagai pelaksanaan tugas fungsi wewenang hak dan kewajiban dalam penguatan lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten kepahiang’ tutup Windra Purnawan.(Beni/ADV)