Realitapost.com, BENGKULU – Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Pintu Batu pada Selasa siang, 6 Januari 2026. Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Rodi, S.Kom, MM, didampingi sejumlah anggota dewan lainnya yakni Nuzuludin, Irman Sawiran, Sudisman, Edi Haryanto, Desy Maryani, Erni Novita, Asman, dan Repelita.
Kedatangan rombongan wakil rakyat ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan serius terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat buruknya pengelolaan limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di restoran tersebut. Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, limbah cair milik Mie Gacoan diduga telah mencemari lingkungan warga sekitar.
Ketua Komisi II, Rodi, menegaskan bahwa sidak ini adalah bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi lingkungan.
“Kami turun hari ini untuk memastikan kondisi di lapangan setelah hasil lab DLH keluar. Hasilnya jelas, limbah Mie Gacoan terbukti mencemari lingkungan. Kami tidak menghalangi investasi, tapi jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak ekosistem sekitar,” ujar Rodi di sela-sela peninjauan.
Di lokasi yang sama, Ketua RT 9 Kelurahan Tengah Padang, Saiful, yang turut hadir mendampingi sidak, menyampaikan sebagai pihak yang netral dia sangat mendukung hadirnya investasi di wilayah dan itu sangat positif dalam upaya peningkatan PAD.
Meskipun dalam perjalananya bahwa memang ada keluhan warga yang selama ini terdampak langsung oleh aroma tidak sedap dan pembuangan limbah yang tidak terkelola dengan baik.
Menanggapi temuan tersebut, Manager Operasional Mie Gacoan, Zainal, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan manajemen pusat untuk melakukan perbaikan sistem IPAL sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Anggota DPRD Kota Bengkulu mendesak pihak pengelola untuk segera melakukan langkah konkret dalam waktu dekat. Jika tidak ada perbaikan signifikan, Komisi III merekomendasikan pemberian sanksi tegas sesuai dengan undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.
Sidak ini berakhir dengan pengumpulan data tambahan oleh anggota dewan untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Bengkulu bersama pihak DLH Kota Bengkulu guna menentukan langkah hukum dan administratif berikutnya.
Warga RT 9 Kelurahan Tengah Padang Ahmad Rifai yang diwakili anaknya Ayu mengaku sejak November tahun 2025 silam air sumur yang ada di kamar mandi mendadak beraroma tak sedap. Setelah dicek ke dalam sumur tersebut memang benar air sumurnya sudah berbusa dengan aroma yang tak sedap.
“Setelah itu saya minta bapak saya lapor ke Ketua RT dan pihak Mie Gacoan. Namun beberapa waktu belum ada respon, akhirnya saya pun pilih lapor ke pihak Walhi dan tak la berselang mulai mencuat diberita. Hingga akhirnya pihak Mie Gacoan menyanggupi kompensasi atas dampak dari limbah pabrik,” tegasnya. (Damar)

















