banner 728x250
Blog  

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Bakal Dijabat PLT Rektor, Sirajuddin: Itu Wewenang Menag

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu – Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu bakal segera dijabat seorang pelaksana tugas (PLT) Rektor pasca  keluarnya Peraturan Presiden tentang perubahan bentuk dari IAIN menjadi UIN.

Rektor IAIN Bengkulu Prof. Sirajuddin usai memberikan keterangan pers bersama awak media, Selasa (1/5/2021) menjelaskan bahwa terkait peluang Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu bakal dijabat pelaksana tugas (Plt) memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 tahun 2015 di Pasal 15 yang berbunyi :

“Dalam hal Rektor belum dilantik sebagai akibat dari perubahan bentuk PTKN, Menteri menetapkan Rektor/Ketua sebagai Pelaksana tugas (Plt) sampai dilantiknya Rektor definitif”

Disinggung soal peluang dirinya berpotensi menjabat Plt Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, pria asal Sulawesi yang akrab disapa Puang belum bisa berkomentar terlalu jauh soal hal tersebut. Sebab siapa yang ditunjuk sebagai Plt merupakan kewenangan penuh Menteri Agama.

“Kalau saya terus terang sudah cukuplah karena sudah masuk pensiun. Namun demikian bila nanti atasan tetap mengamanahkan saya lagi untuk memimpin maka sebagai orang yabg diberikan amanah maka itu harus kami jalankan. Tapi, nanti bisa jadi sosok lain yang ditunjuk pak Menteri dari Universitas lain,” ungkap Sirajuddin usai memberikan keterangan pers.

Sementara itu disaat bersamaan Panitia dan Senat IAIN Bengkulu tengah melakukan tahapan pemilihan Rektor maka secara proses pemilihan tersebut gugur dan harus dilakukan tahapan pemilihan baru Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Sesuai aturan PMA bahwa syarat pencalonan Rektor Universitas adalah Profesor sedangkan di kampus UIN Fatmawati Bengkulu cuma hanya ada satu Profesor Rohimin sehingga bila proses dan tahapan pemilihan Rektor tetap dilakukan maka tidak memenuhi syarat. Dalam aturannya minimal 2 calon yang diajukan kepada Menteri Agama untuk dipilih.

“Kalau cuma satu calon maka itu akan sulit dijalankan. Sebelumnya saya juga sudah berupaya maksimal menghubungi kandidat dari UIN daerah lain tapi tetap saja tidak ada yang bersedia. Makanya persoalan ini akan kami rapatkan bersama ditingkat internal  dan hasilnya akan kita laporkan kepada Kementerian. Terkait hasilnya nanti seperti apa kita tunggu saja apa petunjuk nya,” terang Sirajuddin.

Sementara itu, Profesor Sirajuddin sendiri sudah diakhir masa jabatan karena usianya sudah menginjak 61 tahun bersamaan akhir masa jabatan yang jatuh pada tanggal 24 Juni mendatang. Dengan kondisi demikian maka bisa dipastikan jabatan Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu akan dijabat Plt. Terkait sosok siapa yang akan ditunjuk merupakan kewenangan Menteri Agama.(gol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *