berita realitapost

Usai Dua Kali Somasi, Kuasa Hukum F Chandra Resmi Lapor ke Polisi

Realitapost.com, Bengkulu – Setelah dua kali melayangkan surat somasi yang tidak diindahkan, pihak kuasa hukum F Chandra akhirnya resmi membuat laporan polisi ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polresta Bengkulu.

Kuasa hukum F Chandra, Suhartono, SH, melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang terjadi di wilayah Kota Bengkulu. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan pada 4 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Suhartono menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihak terlapor tidak menunjukkan itikad baik meski telah diberikan dua kali peringatan melalui somasi resmi.

“Upaya persuasif sudah kami lakukan melalui dua kali somasi, namun tidak ada tanggapan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian,” ujar Suhartono.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, dugaan penyerobotan tanah tersebut terjadi pada Februari 2026 di kawasan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Selain itu, laporan juga mencakup dugaan pengrusakan batas atau patok tanah milik korban yang telah memiliki sertifikat hak milik.

Akibat kejadian tersebut, pihak korban merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil dan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui petugas SPKT Polresta Bengkulu telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian guna mengungkap fakta serta menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.(Red)

Exit mobile version