banner 728x250

Viral!!!Dugaan Oknum Polantas Resor Palopo Minta Sejumlah Uang Pengendara

banner 120x600


Realitapost.com,Palopo –
Beredarnya video sampai ke media sosial berdurasi sekitar 2 menit membuat sejumlah netizen kaget melihat seorang oknum atau aparat Lalu Lintas Kepolisian Resor Palopo memberhentikan sejumlah kendaraan,salah satunya adalah 10 Roda yang diduga oknum tersebut telah meminta sejumlah uang ke pengemudi kendaraan bermotor.

Melalui rekaman video yang viral,hal tersebut di ungkap langsung oleh pengemudi ke pembuat video yang masih saja belum diketahui identitasnya mengungkapkan bahwa oknum lantas telah meminta uang Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk 4 kendaraan.Namun hal ini tidak diindahkan oleh pengemudi karena hanya memiliki uang senilai Rp 100.000,-( Seratus Ribu Rupiah).

Saat dikonfirmasi melalui panggilan telephone seluler ke pihak lalu lintas pukul 17.29 WITA Jumat,08 Juli 2022 .Kasat Lantas AKP Suryanto merespon cepat sekaligus membenarkan bahwa oknum yang berada di video tersebut dari kesatuan lalu lintas Polres Kota Palopo,Provinsi Sulawesi Selatan.

“Memang benar didalam video itu adalah anggota saya yang piket,pak”Jawab Kasat melalui telephone seluler.

Kasat lantas AKP Suriyanto juga menjelaskan keberadaan beberapa petugas lalu lintas tersebut dengan keadaan bertugas atau melakukan kegiatan berpatroli sekaligus adanya masyarakat yang melapor bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi.Sejak beredarnya video tersebut ,pihak terduga juga langsung diperiksa oleh propam”Tuturnya.

“Lanjut Kasat Lalu Lintas!!!Sebagai pimpinan saya pun tidak ingin gegabah memberikan jawaban dari atas tindakan dugaan perbuatan beberapa anggota sat lantas yang berada di video karena masih sementara proses pemeriksaan di propam.Namun saya akan tetap selidiki sebab akibat seperti yang dikatakan viralnya video dugaan pungli tersebut.”Tandasnya.

Pada kejadian ini kasat lantas polres palopo AKP Suryanto juga menghimbau kepada pembuat video agar kiranya dapat hadir untuk membantu berjalannya proses hukum.

Penulis : Wandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *