2 Napi Pelaku Teror Bom Dimutasikan Ke Lapas Curup Dan BU

BENGKULU – Berdasarkan surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemindahan Terpidana Tindak Pidana Terorisme dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM nomor PAS.7.UM.01.01-106 tanggal 5 September 2017. Ada sekitar 23 orang terpidana teror bom dari berbagai kasus di Indonesia akan dilakukan pemindahan atau mutasi. Bengkulu akhirnya kebagian 2 orang Napi pelaku teror bom yang menurut rencana akan ditempat di Lapas Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong dan Lapas Bengkulu Utara.

Kepada wartawan, Kepala Kanwil Kemenkumham, Provinsi Bengkulu, Ilham Djaya, membenarkan adanya rencana pemindahan kedua pelaku teror bom tersebut ke Provinsi Bengkulu dengan tujuan Lapas Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu Utara. Kedua pelaku tersebut yakni Feri Novendi ditempat di Lapas Curup sedangkan Befri Rahmawan di Lapas Bengkulu Utara.

“Ya kami sudah menerima surat dari Kemenkumham RI dan rencana pemindahan pada beberapa hari lalu tepatnya tanggal 7 September namun karena berbagai hal seperti kendala administrasi yang akhirnya proses pemindahan tersebut terpaksa ditunda sementara waktu. Namun dalam minggu ini proses tersebut bakal dilakukan petugas,” jelasnya.

Kedua pelaku teror ini berhasil diringkus pihak Densus 88 Anti Teror tanggal 8 juni 2016. Feri diamankan dirumahnya dengan alamat Dukuh Setro Kecamatan Tembaksari Surabaya sedangkan Befri diamankan di Jalan Kalianak Surabaya. Dalam aksinya, Feri berperan sebagai pembuat rangkaian elektronik menggunakan sensor cahaya pada bom yang siap dipasang. Sementara Befri berperan sebagai pengatur hari pelaksanaan dalam rencana aksi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 7 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Terkait soal rencana mutasi kedua pelaku ini, Kalapas Kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Amir mengaku ada rencana pemindahan satu dari dua pelaku teror yang akan ditempat di Rejang Lebong. Untuk kepastian kepindahannya pihaknya mengaku belum dapat memastikan dan menunggu intruksi dari Kemenkumham.

Sementara itu, Kalapas Kelas II B Bengkulu Utara, Edy Wahyu Nugroho, mengaku belum bisa berkomentar banyak karena kepastian rencana kepindahan salah satu Napi teror tersebut belum diketahui kapan dilaksanakan.”Informasinya sudah kita dapatkan dan kita tunggu saja kapan akan diberangkatkan,” jelasnya.[**/E01]

Exit mobile version