Hukum  

2 Pelajar Bengkulu Dijual Resepsionis Hotel Pattaya


REALITAPOST.COM, BENGKULU —
Sebanyak Tiga pelaku dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur (child trafficking ) ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu, Minggu (2/10/2022) dinihari.

Dari 3 pelaku, 2 orang diantaranya masih remaja belasan tahun, yakni AR (16 tahun) dan DAP (17 tahun). Keduanya juga masih berstatus sebagai pelajar. Sementara, 1 pelaku lainnya adalah RTP (27 tahun) yang bekerja sebagai resepsionis Hotel Pattaya. Bersama pelaku, diamankan barang bukti berupa sebuah dompet, 1 unit HP merek Oppo dan uang Rp 50ribu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, S.Ik., menjelaskan pihaknya mendapat laporan pada Sabtu (1/10/2022) malam, sekitar pukul 23.30 WIB malam.

Pelapor melaporkan bahwa putrinya yang masih berumur 13 tahun telah menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur.

“Pelapor melaporkan anak kandungnya, diperdagangkan di Kafe Pattaya yang berlokasi di Pantai Panjang, Kota Bengkulu,” kata AKP Welliwanto Malau, S.Ik, Minggu(02/10/22).

Mendapatkan laporan ini, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Para pelaku kemudian teridentifikasi, dan tim langsung mencari keberadaan pelaku.

Pukul 00.30 WIB, tim mengetahui jika para pelaku berada di Hotel Pattaya, Kota Bengkulu.

“Dan sekira pukul 02.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan para pelaku,” ujar Malau.

Saat ini, 3 orang pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu, dan telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

Exit mobile version