banner 728x250
Blog  

30 Penerima PKH Ancam Lapor Pendamping Ke Polisi, DPRD Dan Dinsos

banner 120x600

Realitapost.com, Rejang Lebong – Jika tidak ada halangan masyarakat Desa Belumai II penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan melaporkan nasib penerima bantuan kepada pihak Kepolisian, Dinas Sosial dan DPRD Rejang Lebong.

Hal itu diutarakan Sekdes Belumai II Panggi Hartanto, kepada wartawan ini di kediamannya, Rabu siang (13/10/2021).

Dia menjelaskan bahwa pasca adanya 110 penerima bantuan PKH dari tahun 2017 sampai tahun 2021 saat ini, ternyata, ada 30 keluarga yang belum menerima dan hal itu sudah disampaikan ke Dinas Sosial Rejang Lebong.

“Selain dari 30 orang yang belum ada kejelasan. Ada juga bantuan penerima yang sudah dikembalikan akan tetapi masih diambil kembali. Contohnya warga Dusun II penerima dari pihak Dinas sebesar Rp 4,5 juta. Namun sore harinya di suruh kembalikan Rp 2 juta rupiah oleh pihak pendamping dengan alasan kelebihan bayar. Sementara KPM tidak pernah mencairkan dari tahun 2017 hingga 2021.”ujarnya

Dikatakanya lagi dimana untuk saat ini pihaknya selaku Perangkat Desa masih melakukan pendataan kembali para KPM yang menerima bantuan PKH. Selaian itu dilakukan pendataan terhadap beberapa KPM yang disuruh kembalikan dan belum dibayarkan. 

“Saat ini sudah ada 15 KPM yang telah kami pegang bukti cetak rekening koran pencairan yang sudah dicairkan tapi tidak sampai kepada penerima,” jelasnya.

Kejadian serupa pernah terjadi namun lagi-lagi tidak ada tangap serius dari pihak Dinas Sosial. Untuk itu agar hal ini dapat ditangapi dengan serius maka pihaknya akan membawa masyarakat Belumai II ini untuk mempertanyakan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Sementara itu salah satu warga penerima bantuan Warsono (58) dan Darsono Adnan 83 warga Desa Belumai II, menjelaskan bahwa kartu dan bukti koran Bank BRI yang mereka pengang sebagai bukti dimana telah dicairakan diambil kembali oleh pihak Kecamatan PUT dan Pendamping PKH.

“Alasan mereka untuk melakukan pengecekan dan pengambilan kartu serta data lainya itu dilalukan dikantor Camat Padang Ulak Tanding. Dimana seluruh yang hadir dimintai oleh pihak pendamping,” jelasnya.

“Kami sudah 1 tahun tidak pernah mencairkan akan tetapi pada saat dilihat di prin rekening koran teryata uang bantuan PKH tersebut cair. Sementara kami tidak pernah mencairkan uang tersebut.”paparnya

Berbeda lagi dengan ibu Sumirah (70) dimana dirinya mendapatkan kartu PKH bersama adik dan anaknya yang memiliki kelainan jiwa,akan tetapi tidak pernah menrima full bantuan, yang mana paling besar menerima bantuan sebesara Rp 400 ribu itupun harus dibagi dengan adiknya.hal berbeda juga dialami oleh ibu Lena (30 ) dimana tidak pernah mencairkan sama sekali akan tetapi pada saat dilakukan pengecekan di Bank BRI dana bantuan terus dicarikan,dan paska ketahuan itu pihak dinas dan pendamping megemablikan senilai Rp 4,5 juta rupiah,akan tetapi ditarik kembali sebesara Rp 2 juta rupiah oleh pendaping PKH.

“Setiap kali kami tanya kenapa uang tersebut dipotong dan disetorkan kembali pendamping selalu marah-marah,dan kami bersama warga lainya sudah sepakat jika dana terbsuet tidak dibayarkan dan dikembalikan kami meminta pertolongan dengan pak sekdes untuk melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum dan mendatangi kembali pihak Dinas Sosial dan DPRD Rejang Lebong.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *