Realitapost.com, Bengkulu – Bentuk komitmen Bappenas RI dan Ombudsman RI dalam pelayanan publik, kembali dilaksanakan penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2021. Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu juga dilaksanakan survey ulang dan dilakukan pendampingan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, terdapat 4 OPD yang terlibat dalam penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2021 Ombudsman RI, yaitu Dinas PMPTSP, Dikbud, Dinkes dan Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu.
Sehingga diharapkan di tahun 2021 nilainya masih tinggi dan meningkat melebihi angka 83 seperti pada penilaian 2017 lalu serta tetap berada di 10 besar terbaik nasional, yaitu peringkat 8 zona hijau.
“Masih ada waktu sekitar 1 bulan bagi 4 OPD mempersiapkan diri. Juga nanti kita rencanakan untuk road show di masing-masing OPD, melihat kesiapan 10 kategori penilaian,” jelas Gotri usai pimpin Rapat Pendampingan dari Tim Ombudsman RI Bengkulu dengan beberapa OPD yang menjadi Pilot Project Penilaian Ombudsman RI Tahun 2021, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (24/05).
Berbeda dari tahun sebelumnya, penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2021 lebih difokuskan pada pelayanan digitalisasi berbasis online. Sehingga lanjut Gotri, jika ada terkendala dengan website OPD bersangkutan, maka akan dilakukan pendampingan dari Diskominfotik Provinsi Bengkulu.
“Jadi jika terkendala update di website, nanti kita minta bantuan dari Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, sehingga layanan digitalisasi juga maksimal,” pungkasnya.
Disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto, penekanan layanan dari sisi elektronika memang menjadi hal utama di tahun 2021 ini.
“Sekarang ketersediaan layanan manual itu tidak cukup dan harus komplit beserta sisi elektroniknya. Sehingga sistem pelayanan publik harus lengkap, ini yang perlu penekanan updating-nya dari masing-masing OPD tersebut,” ungkapnya.(ADV)