banner 728x250

5 Sebab Pendangkalan Alur Pulau Baai Bengkulu Terjadi, Poin 2 Bikin Kepo

banner 120x600

Bengkulu, Realitapost.com — Sejauh ini mungkin masih banyak publik yang bertanya-tanya, apa saja faktor atau penyebab pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu bisa separah ini, hingga segala jenis kapal tidak bisa keluar masuk pintu Dermaga.

Ketua DPW ISAA (Indonesian Shippinh Agencies Association) Provinsi Bengkulu, Indarto saat diminta tanggapan seputar asal muasal penyebab pendangkalan alur pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. Menurut dia, setidaknya ada 5 penyebab yang membuat pendangkalan alur bisa terjadi separah ini. Namun poin kedua yang bikin publik lebih kepo.

Diantaranya, Pertama Lambat nya perhatian pemerintah pusat dalam menangani pendangkalan alur dr mulai penurunan LWS kedalaman alur sampai tertutup nya alur shg kapal tidak bisa lewat alur. Kedua, Belum adanya penyelesaian biaya pengerukan yg sudah dikeluarkan oleh pelindo saat pengerukan sebelumnya tahun 2018 s/d 2021 sebesar 218 Milyar yang masih menjadi temuan BPK shg belum bisa dikembalikan atau diperhitungkan oleh pemerintah, shg membuat pelindo tidak bisa langsung seperti dulu melakukan pengerukan alur pulau baai.

Lalu, yang ketiga, Surat Penugasan dr kementrian Perhubungan tgl 11 April 2025 dan baru di terima pelindo tgl 13 April 2025. Keempat, ⁠Adanya surat dari Gubernur Bengkulu tanggal 14 April 2025 yang ditujukan kepada menteri perhubungan untuk minta dialihkan ke Pemda Provinsi Bengkulu, disaat PT Pelindo berproses untuk mendatangkan kapal keruk besarnya.

Dan yang terakhir, ⁠Surat dari Direksi Pelindo tanggal 18 April 2025 yang intinya menyerahkan keputusan kepada menteri perhubungan terkait adanya surat gubernur tersebut.

“Atas kondisi di atas itulah yang membuat sampai saat ini proses pengerukan alur pulau baai belum bisa berjalan maksimal krn kapal keruk besarnya belum datang. Saat ini pelindo melakukan pengerukan darurat dengan alat excavator dan Kapal Sedot Kecil (TB. Nera 02) berdasarkan Surat Persetujuan Pengerukan yang dikeluarkan oleh KSOP Bengkulu tanggal 5 April 2025 dan hasilnya belum maksimal karena hasil keruknya tidak seimbang dengan sedimentasi pasir yang masuk ke alur dibawa oleh ombak, arus laut dan badai,” tutupnya.(Damar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *