banner 728x250

Kuasa Hukum Eks Caleg Ribtazulsuhri.Ab,SE, Harap PKB Proses PAW Dewan M Rizaldy

Zalman Putra kuasa hukum mancan Caleg PKB Dapil 1 Kota Bengkulu Ribta Zul Suhri desak PAW M Rizaldy
banner 120x600

Bengkulu, Realitapost.com, — Kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Bengkulu HM. Rizaldy dari partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota kembali menuai sorotan publik.

Hal ini setelah pihak Kuasa hukum mantan calon anggota legislatif DPRD Kota Dapil 1 Ribtazulsuhri, yakni Zalman Putra, SH, MH, mengklaim telah menemukan bukti baru atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Anggota DPRD Kota Bengkulu Rizaldy.

Kepada media ini, Zalman Putra membeberkan dokumen baru yang dikantonginya itu berupa surat yang dikeluarkan dari pengadilan negeri Bengkulu dengan nomor surat 269/SK/HK/05/2023/PN Bgl yang menerangkan bahwa HM Rizaldy tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana. Padahal yang bersangkutan pernah menjalani hukuman kurungan dalam kasus pidana pada tahun 2019 atas kelalaian dalam kecelakaan bus Sriwijaya yang menelan korban jiwa 35 orang tewas dalam kecelakaan tersebut.

“Mestinya terlapor harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dala PKPU no 10 tahun 2023 yang mana bakal calon yang memiliki status terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 1 huruf b angka 12 melalui partai politik peserta pemilu harus menyerahkan : a. Salinan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan b. Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkuan terpidana atta mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Dengan bukti baru tersebut, Zalman tetap berpedoman dari rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran lainnya harus diselesaikan melalui jalur partai dalam hal ini ditingkat DPC PKB Kota Bengkulu. Menurut informasi dari DPC yang dia terima sudah dikirim ke DPP terkait hal tersebut.

“Sejauh ini kami belum dapat informasi selanjut,” paparnya.

Dia berharap, dengan dugaan pelanggaran persyaratan yang dilakukan terlapor yani M Rizaldy ini yang kini duduk sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2024-2029 dapat segera diganti.”Karena dia belum pantas atau tidak layak menjadi anggota dewan. Karena telah melakukan pembohongan publik sebelumnya,” singkatnya.(Damar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *