Bengkulu Tengah, Realitapost.com — Raut wajah enam orang perempuan perwakilan Kelompok Perempuan Tani Hutan Tanjung Heran Maju (KPTH THM) Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi sumringah saat mendengar perkataan Bupati Bengkulu Tengah, Rachmad Riyanto pada Selasa (17/6/25) siang.
Usai mendengarkan pendapat dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan, Rachmad mengatakan akan meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni untuk mengambil diskresi terhadap permasalahan yang dialami KPTH THM dalam mendapatkan Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm).
“Saya minta ibu-ibu, Kelompok Perempuan Tani Hutan Tanjung Heran membuat surat agar bisa menjadi dasar kami meminta Menteri Kehutanan mengambil diskresi,” kata Rachmad kepada pengurus, pengawas dan anggota KPTH THM, Lilis Mardiana, Titin Aprida, Rita Harianti, Nilawati, Minarti dan Ismawati di ruang Pertemuan Bupati Bengkulu Tengah.
Ditolak Karena Tidak Ada Dasar Hukum Sebagai Acuan
Pada 1 April 2023, KPTH THM yang beranggotakan 97 orang perempuan Desa Tanjung Heran, Desa Taba Teret, Desa Taba Baru, Kelurahan Taba Penanjung, Desa Rindu Hati, Desa Surau dan Desa Kelindang telah mengajukan permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm dengan areal seluas 331 hektare kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, hasil Verifikasi Teknis yang dilakukan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 8-9 September 2023 menyimpulkan permohonan ditolak karena: 1. Batas administrasi desa pada areal usulan belum terdefinisikan dan tidak ada dasar hukum sebagai acuan, dan 2. Anggota yang berasal dari luar Desa Tanjung Heran tidak mempunyai surat keterangan garapan dari kepala desa lokasi garapan.
Khusus untuk alasan belum terdefinisikan batas administrasi desa pada areal usulan, BPSKL merujuk pada Peta Batas Desa Hasil Survey Batas Desa di Kecamatan Taba Penanjung oleh Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah dan Topdam IV Sriwijaya, dan BPSKL tidak memiliki dokumen lain yang menyatakan bahwa areal usulan KPTH THM masuk dalam wilayah administrasi Desa Tanjung Heran.
Pada 30 Agustus 2024, KPTH THM menemui Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M. Si untuk meminta bantuan dalam menemukan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi. Kendati Heriyandi telah menugaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kepala Bagian Pemerintahan Pemerintah Daerah Bengkulu untuk menemukan solusi, namun tidak ada titik terang pasca pertemuan tersebut.
Pada 11 November 2024, KPTH THM diajak oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, BPSKL Wilayah Sumatera dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun bertemu dengan DPRD Bengkulu Tengah. Namun, tetap saja tidak diperoleh titik terang pasca pertemuan tersebut.
De Facto, Masuk Wilayah Administrasi Desa Tanjung Heran
Saat diminta pendapatnya oleh Rachmad, Iwan mengatakan, solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi KPTH THM adalah merevisi atau mengoreksi Peta Batas Desa Hasil Survey Batas Desa di Kecamatan Taba Penanjung. Namun, proses untuk melakukannya diperkirakan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, terutama menyangkut batas wilayah dengan Kabupaten Kepahiang.
“Batas wilayah administrasi Desa Tanjung Heran bukan seperti pada peta, yang berbatasan dengan kawasan hutan (HL Bukit Daun), tetapi berbatasan dengan Kabupaten Kepahiang. Untuk merevisinya, kemungkinan prosesnya baru akan selesai pada akhir 2026, dan petanya baru bisa digunakan pada tahun 2027,” kata Iwan.
Sehingga, solusi yang bisa diambil untuk mempercepat Persetujuan Pengelolaan HKm adalah meminta agar Menteri Kehutanan membuat diskresi. “Secara defacto, areal usulan Kelompok Perempuan Petani Hutan Tanjung Heran Maju berada di wilayah administrasi Desa Tanjung Heran. Menteri Kehutanan mungkin bisa memberikan persetujuan tanpa harus menunggu revisi peta selesai dilakukan,” kata Iwan.
Surat Keterangan dari Bupati
Terkait keengganan Kepala Desa Tanjung Heran memberikan surat keterangan garapan kepada anggota KPTH THM yang berdomisili bukan di Desa Tanjung Heran, menurut Iwan, dapat dimaklumi. Apalagi, bila permintaan surat keterangan garapan tersebut dilakukan setelah Kepala Desa Tanjung Heran mengetahui Peta Batas Desa Hasil Survey Batas Desa di Kecamatan Taba Penanjung tersebut.
“Kalaupun surat keterangan garapan tersebut juga dimintakan ke Camat Taba Penanjung, dan Camat Taba Penanjung juga enggan memberikannya, hal tersebut juga dapat dimaklumi. Karena mungkin Kepala Desa Tanjung Heran dan Camat Taba Penanjung khawatir bisa berisiko hukum,” ujar Iwan.
Menanggapi permasalahan surat keterangan, Rachmad mengatakan, bila Kepala Desa Tanjung Heran ragu untuk memberikan surat keterangan garapan untuk anggota KPTH THM yang berdomisili bukan di Desa Tanjung Heran, dan Camat Taba Penanjung juga ragu untuk memberikan, maka Bupati Bengkulu Tengah yang akan memberikannya. “Bupati Bengkulu Tengah diwakili oleh Asisten I yang akan memberikan dan menandatanganinya,” ujar Rachmad.
Harapan Baru
Lilis mengaku, sangat senang mendengarkan upaya yang akan dilakukan Pemda Bengkulu Tengah untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi KPTH THM dalam mendapatkan Persetujuan Pengelolaan HKm. “Menjadi harapan baru. Selama ini, kami nyaris putus asa. Semoga saja nantinya Menteri Kehutanan bersedia menindaklanjuti permintaan Pak Bupati,” kata Lilis tak lama setelah pertemuan selesai dilakukan