berita realitapost

Misteri Rp 4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Publik Minta KPK Usut Tuntas

6 Koper diangkut KPK dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan di Kota Bengkulu pada jumat malam
banner 120x600

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Masyarakat Kota Bengkulu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar secara tuntas asal-usul uang senilai lebih dari Rp4 miliar yang disita dari rumah kediaman pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Desakan ini mencuat setelah penggeledahan maraton selama sembilan jam yang dilakukan tim penyidik antirasuah pada Jumat malam (24/7/2026) silam.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Achmad Tarmizi Gumay, saat memberikan keterangan kepada wartawan. Menurutnya, temuan barang bukti uang tunai dalam jumlah fantastis tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat dan harus segera dibuat terang benderang agar tidak menimbulkan spekulasi publik yang liar.

Selain mendesak pengusutan asal-usul uang, Tarmizi Gumay secara terbuka mempertanyakan keberadaan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Terlebih lagi, hingga saat ini masyarakat setempat tidak mengetahui secara pasti posisi keberadaan sang pejabat setelah rumah pribadinya di Kelurahan Padang Harapan digeledah ketat oleh kepolisian bersenjata lengkap.”Kalau memang membawa barang bukti sebanyak itu, mengapa tidak ada tersangka yang ikut dibawa? Kondisi seperti ini justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Achmad Tarmizi Gumay kepada awak media.

Tidak hanya menyasar Kepala Dinas PUPR, Tarmizi juga mempertanyakan keberadaan Walikota Bengkulu di tengah bergulirnya pusaran kasus hukum yang yang kini diklaim KPK dalam kasus pengembangan perkara OTT di Rejang Lebong. Ia meminta KPK bergerak progresif guna mengusut tuntas seluruh aliran dugaan uang suap di lingkaran Pemerintah Kota Bengkulu.

“KPK jangan bikin gaduh dan disinformasi di masyarakat terkait perkara yang baru saja mereka buat gempar se Kota Bengkulu. Karena publik menduga ada kejanggalan perkara pengembangan OTT di Rejang Lebong bisa berhubungan dengan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Lantas uang senilai Rp 4 M itu di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu darimana asal usulnya dan kemana saja akan dialirkan,” tegasnya.

LPHB secara tegas meminta agar KPK konsisten dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi serta mampu menjaga marwah lembaga keadilan. Keterbukaan informasi terkait perkembangan status hukum pihak-pihak yang diperiksa sangat dinanti oleh publik Bengkulu agar kepercayaan terhadap penegak hukum tidak tergerus.

Berdasarkan rilis resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dimuat Antara, penyitaan Rp 4 miliar di rumah Kadis PUPR ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari. Penyidik mengendus adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum, sehingga status tersangka baru belum diumumkan secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *