Beranda
Bengkulu
Gejolak Lahan Kolam Retensi Dihargai Rp67 Ribu/Meter, Desy Maryani Tegaskan Hasil KJPP Bisa Dievaluasi Ulang
Gejolak Lahan Kolam Retensi Dihargai Rp67 Ribu/Meter, Desy Maryani Tegaskan Hasil KJPP Bisa Dievaluasi Ulang
REALITAPOST.COM, BENGKULU – Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dr. Desy Maryani, angkat bicara menanggapi gejolak penolakan dari 15 warga terkait nilai ganti rugi lahan pada mega proyek pembangunan kolam retensi di Kelurahan Tanjung Agung. Penolakan ini mencuat setelah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp67.000 per meter persegi, yang dinilai warga terlalu rendah dan tidak manusiawi.
Proyek strategis nasional yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu ini diketahui menelan anggaran fantastis mencapai Rp2,8 Triliun. Kontrasnya nilai proyek dengan rendahnya nilai ganti rugi lahan warga inilah yang menjadi sorotan tajam politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dr. Desy Maryani menegaskan bahwa hasil penilaian yang dikeluarkan oleh KJPP bukanlah sebuah keputusan mutlak yang tidak bisa dikoreksi. Menurutnya, jika nilai tersebut dianggap tidak rasional atau tidak mencerminkan kondisi riil harga tanah di lapangan, maka evaluasi wajib dilakukan.
“Penetapan hasil penilaian KJPP itu bukan harga mati yang tidak bisa dikoreksi. Jika memang tidak rasional dan jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat, maka penilaian tersebut dapat dievaluasi ulang melalui mekanisme yang ada. Jika masyarakat merasa harga tersebut tidak mencerminkan nilai wajar dan kondisi riil di lapangan, maka pemerintah wajib mendengarkan dan meninjau kembali,” tegas Desy (16/01/2026).
Dia menambahkan, Pembangunan tidak boleh meninggalkan rasa ketidakadilan. Musyawarah, keterbukaan, dan empati harus menjadi landasan dalam proses pembebasan lahan. Saya mendorong BWSS VII dan KJPP untuk membuka ruang dialog yang sehat serta melakukan evaluasi penilaian agar tercapai kesepakatan yang berkeadilan. Legislator Kota Bengkulu ini memaparkan tiga langkah strategis yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Antara lain, sambungnya, Melakukan dialog terbuka antara pihak BWSS, Pemerintah, dan warga untuk mendengar keberatan masyarakat secara langsung. Lalu, Permintaan Penilaian Ulang (Re-appraisal) dimana perlu Mengajukan peninjauan kembali terhadap variabel penilaian agar sesuai dengan kondisi pasar dan nilai sosial lahan warga. dan terakhir, Jika musyawarah buntu, DPRD siap memfasilitasi mediasi, atau warga dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Desy mengingatkan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa tujuan besar pembangunan kolam retensi untuk mengatasi banjir jangan sampai mengorbankan hak-hak dasar rakyat kecil.
“Musyawarah harus menjadi dasar utama. Kita ingin pembangunan ini benar-benar membawa manfaat, namun solusinya harus adil dan bermartabat bagi semua pihak. Jangan sampai warga yang sudah merelakan lahannya justru merasa dirugikan oleh angka yang tidak masuk akal,” pungkasnya.
Hingga saat ini, 15 warga tersebut masih bersikeras menolak nilai ganti rugi tersebut dan berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat terdampak.(Damar)
Rekomendasi untuk kamu

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di…

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Kawasan wisata Belungguk Point kini tengah menjadi primadona baru bagi anak muda, khususnya…

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Ketua Fraksi Gabungan Pembangunan Persatuan Indonesia (PPI) DPRD Kota Bengkulu, Edi Hariyanto, angkat…

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Mengawali kalender kerja tahun 2026, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi melakukan gebrakan…

Pererat Silaturahmi, PB Bulu Angsa dan PBSI Benteng Gelar Sparing Sahabat di Lapangan JM Sawah Lebar
KOTA BENGKULU – Semangat sportivitas dan kebersamaan mewarnai Lapangan Bulu Tangkis JM, Sawah Lebar, Kota Bengkulu…











