berita realitapost

Tekan Kenakalan Remaja, Walikota Instruksikan Jam Malam: Pelajar Dilarang Berkeliaran di Atas Pukul 22.00

banner 120x600

REALITAPOST.COM, KOTA – Guna menciptakan situasi yang kondusif dan menekan angka kriminalitas jalanan serta kenakalan remaja, Walikota segera menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan bagi pelajar untuk berkeliaran di luar rumah pada malam hari.

Dalam aturan tersebut, Pemerintah Kota menetapkan batas waktu maksimal bagi pelajar berada di luar rumah adalah pukul 22.00 WIB. Meski demikian, pemerintah masih memberikan toleransi atau “zona kuning” pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Jika pada jam tersebut pelajar ditemukan berkeliaran tanpa alasan jelas, petugas akan melakukan tindakan preventif berupa imbauan untuk segera pulang.

“Lewat dari jam 10 malam, tidak ada alasan lagi. Pelajar harus sudah di rumah. Kami ingin memastikan anak-anak kita aman dan fokus pada pendidikan mereka,” ujar Walikota dalam keterangannya hari ini.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Satpol PP Kota diminta segera melakukan koordinasi intensif dengan Satpol PP Provinsi untuk melakukan patroli gabungan berskala besar. Patroli ini akan menyisir titik-titik keramaian, kafe, hingga area yang rawan dijadikan tempat berkumpulnya geng motor atau aksi tawuran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *