REALITAPOST.COM, BENGKULU — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu yang dikelola Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya pada periode 2005–2026.
Dalam perkembangan terbaru, tim gabungan Pidsus Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Bengkulu, sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Dua lokasi yang digeledah yakni rumah Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya, Junaidi, di Kelurahan Tebeng serta kantor koperasi yang berada di kawasan Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub, mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan ratusan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
“Dari dua lokasi yang kami lakukan penggeledahan, penyidik mengamankan lebih kurang 200 dokumen dan sejumlah barang bukti lainnya yang mendukung proses penyidikan,” ujar Yuharmen.
Menurutnya, seluruh dokumen dan barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan pasar tersebut.
Sejauh ini, penyidik Kejari Bengkulu telah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum setelah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung. Kasus tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Kejari Bengkulu memastikan proses penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa tersebut

















