REALITAPOST.COM, BENGKULU – Sebanyak 1.695 narapidana di wilayah hukum Provinsi Bengkulu menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi ini dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bengkulu, Senin pagi (17/8/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi dan Kota Bengkulu.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Bengkulu, Tonny Nainggolan, menjelaskan bahwa total warga binaan di Bengkulu saat ini tercatat sebanyak 2.777 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 2.155 narapidana dan 622 tahanan.
Dari total tersebut, pihak Kanwil mengusulkan 1.751 orang untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Namun, jumlah yang dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah 1.695 orang.
Remisi Umum 1 (RU1): 1.635 orang mendapat pemotongan masa tahanan sebagian. Remisi Umum 2 (RU2): 60 orang langsung bebas setelah masa hukumannya habis dikurangi remisi.
Sementara Pengurangan Masa Pidana (PMP) adalah 16 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana dari 18 anak yang diusulkan.
Tonny juga memaparkan data mengenai remisi untuk narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dari total narapidana kasus korupsi, terdapat 5 orang yang masuk kategori RU2 atau langsung bebas hari ini.
Rutan Kelas IIB Bengkulu: 3 orang bebas.
Lapas Kelas IIB Manna: 1 orang bebas.
Lapas Kelas IIA Curup: 1 orang bebas.
Kategori RU1 (Korupsi & Umum): Sisanya sebanyak 422 orang mendapatkan potongan masa tahanan bervariasi.
Sesuai aturan yang berlaku, remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa penahanan minimal 6 bulan serta berkelakuan baik.
Bagi narapidana kategori RU2 yang memiliki hukuman denda atau subsider, mereka diwajibkan untuk langsung melunasinya sesuai perintah pengadilan agar bisa langsung bebas pada hari kemerdekaan ini.(Dama)

















