MUKOMUKO, REALITAPOST.COM — Aparat Penegak Hukum Kejari Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melakukan penggeledahan terhadap 5 ruangan yang ada di RSUD Mukomuko. Bahkan, Penyidik Kejari Mukomuko telah menyita dan membawa berkas terkait sebanyak 35 karung.
Terlihat penyidik Kejari Mukomuko dikawal petugas Kepolisian, tengah mengamankan 35 karung berkas terhadap kasus perkara yang kini tengah diusut tuntas.(Foto:Istimewa/Realitapost.com)
Berdasarkan pantauan banyak media yang ada di lokasi. Terlihat sejumlah dokumen atau berkas-berkas penting itu disita dari 5 ruangan di RSUD Mukomuko. Yakni keuangan, Tata Usaha, Rekam Medik, ruangan arsip, dan ruang pengadaan.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kejari Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH dan didamping Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH, MH, Serta Kasi Intel Radiman SH. Serta didampingi pihak kepolisian dengan senjata lengkap.
Sementara itu Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi S.KM, M.Kes membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan berkas. saat ini dirinya hanya mendampingi pihak Kejari, guna untuk mempermudah dalam melakukan proses tersebut.(Yoki/Dian Marfani)