Kuasa hukum ahli waris, Jecky Haryanto, menyayangkan penyebutan kata penyegelan dalam perbuatan yang dilakukan pihak ahli waris. Tudingan Pemkot dengan kalimat “penyegelan” tersebut terkesan ingin menggiring opini publik agar pihak ahli waris bisa dipersalahkan dengan kata penyegelan.
“Kita paham maksud mereka (Pemkot). Dengan kata segel yang mereka gaungkan maka mereka bisa melakukan upaya hukum dengan melaporkan klain kami ke Kepolisian secara pidana. Karena dugaan perbuatan melawan hukum karena ada kata segel. Ingat kata segel atau penyegelan hanya bisa dilakukan pengadilan sesuai dengan putusan hukum tetap dan dilakukan petugas dari pengadilan itu sendiri,” tegasnya.
Semestinya Walikota Bengkulu harus bijak dan arif dalam menyelesaikan masalah ini. Bukan malah mencari-cari celah atau alasan lain agar terkesan pihak ahli waris yang salah. Polemik SDN 62 ini semestinya sudah selesai secara hukum perda dan tinggal itikad baik dari Pemkot untuk menyelesaikan masalah lahan ganti rugi atau kembalikan lahan tersebut kepada pihak ahli waris.(gol)