banner 728x250

Ahli Waris Lahan SDN 62 Bantah Lakukan Penyegelan

banner 120x600
Realitapost.com, Bengkulu – Pihak ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu dengan tegas membantah tudingan Walikota  telah melakukan penyegelan sekolah tersebut. Justru yang dilakukan pihak keluarga ahli waris sebaliknya hanya melakukan penutupan akses masuk lahan karena lahan tersebut milik mereka secara sah dimata hukum.

Kuasa hukum ahli waris, Jecky Haryanto, menyayangkan penyebutan kata penyegelan dalam perbuatan yang dilakukan pihak ahli waris. Tudingan Pemkot dengan kalimat “penyegelan” tersebut  terkesan ingin menggiring opini publik agar pihak ahli waris bisa dipersalahkan dengan kata penyegelan.

“Kita paham maksud mereka (Pemkot). Dengan kata segel yang mereka gaungkan maka mereka bisa melakukan upaya hukum dengan melaporkan klain kami ke Kepolisian secara pidana. Karena dugaan perbuatan melawan hukum karena ada kata segel. Ingat kata segel atau penyegelan hanya bisa dilakukan pengadilan sesuai dengan putusan hukum tetap dan dilakukan petugas dari pengadilan itu sendiri,” tegasnya.

Semestinya Walikota Bengkulu harus bijak dan arif dalam menyelesaikan masalah ini. Bukan malah mencari-cari celah atau alasan lain agar terkesan pihak ahli waris yang salah. Polemik SDN 62 ini semestinya sudah selesai secara hukum perda dan tinggal itikad baik dari Pemkot untuk menyelesaikan masalah lahan ganti rugi atau kembalikan lahan tersebut kepada pihak ahli waris.(gol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *