Bengkulu Selatan – Pemerintah telah menggelontorkan program dana kelurahan. Rp5,8 Miliar anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) akan dikucurkan kepada 16 kelurahan se Kabupaten Bengkulu Selatan. Ditambah Rp703 juta dana pendampingan dari APBD.
Sehubungan dengan hal tersebut, Plt Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi menggelar pertemuan dengan Camat dan Lurah se Bengkulu Selatan, Rabu (6/2/2019) di ruang rapat skretariat daerah.
Dalam arahannya, Gusnan mengingatkan lurah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di kelurahan agar tidak bermain-main dalam mengelolah dana kelurahan. Gusnan mewanti-wanti lurah agar tidak tersandung kasus hukum.
“Cukup sudah beberapa teman kita yang terpaksa tidak bisa berkumpul bersama keluarga gara-gara bermain-main mengelola dana desa. Jangan sampai dana kelurahan ini mengalami hal serupa,” sampai Gusnan.
Apalagi lurah dan jajarannya menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga menurut Gusnan jika terseret kasus hukum, maka bisa diberhentikan sebagai ASN.
“Di detik-detik akhir tahun lalu, saya menandatangani pemberhentian beberapa ASN. Saya harap tidak ada lagi ASN yang diberhentikan (karena korupsi),” ingat Gusnan.
Gusnan juga berpesan agar dana kelurahan dimanfaatkan dengan sebaik-sebaiknya. Karena menurut Gusnan, belum tentu dana kelurahan ini akan terus berlanjut.