Wilayah LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat (LITA) Kabupaten pesisir
barat Indra Gunawan,tegas meminta Ketua Umum KONI Pusat MENCABUT
Kepengurusan KONI kabupaten pesisir barat terkait Rangkap Jabatan Kepala
Daerah. Dalam SK yang terbit Nomer 16 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018
itu,Meminta KONI Pusat MEMBATALKAN Kepengurusan KONI kabupaten pesisir
barat masa bhakti 2018-2022.
jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah termasuk juga pada
jabatan struktural,dan jabatan fungsional,Anggota DPR-D,serta PNS.
Menurutnya,dalam Surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) menilai
rangkap jabatan tersebut tidak sesuai Pasal 40 Undang-undang nomer 3
tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional,dan pasl 56 ayat (1)
Peraturan pemerintah nomer 16 tahun 2007 tentang penyelengaraan
olahragaan mengamanatkan bahwa pengurus komite olahraga nasional,komite
olahraga provinsi,dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri
dan tidak terikat dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
dalam pasal 56 ayat (2),(3),dan (4) ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah Nomer 16 Tahun 2007 bahwa Pengurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukan
tugas,tanggungbjawab,wewenang,
dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau
pemerintahan,antara lain,jabatan eselon didepertemen atau lembaga
pemerintahan non depertemen dan dilarang memegang suatu jabatan publik
yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau
melelui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,antara
lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet,gubernur/wakil
gubernur,bupati/wakil bupati,walikota,anggota DPR-RI,anggota DPRD,hakim
agung,anggota Komisi Yudisial,Kapolri,dan Panglima TNI.
Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten
pesisir barat di tetapkan DR.Drs.H.AGUS ISTIQLAL,SH,MH Bupati kabupaten
pesisir barat sebagai Ketua Umum KONI pesisir barat, adapun beberapa
pejabat struktural,dan fungsional,Anggota DPR-D serta PNS Kabupaten
pesisir barat dalam kepengurusan KONI pesisir barat masa bhakti 2018 –
2022 yang disebutkan dalam surat itu diantaranya :
Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Anggaran : TANWIR (Kepala Bidang Non
Pajak Badan Pendapatan Daerah kabupaten pesisir barat).
Bidang Sarana dan Prasarana : IMAWAN, S.Pd (KAsubag Sarana Prasarana
Bagian Umum Sekretariat Faerah Kabupaten pesisir barat).
Anggota Bidang Dana,Sponsor dan Kerjasama Eksternal : RENA NOVITASARI,
S,Pd ( Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten pesisir
barat).
Bidang Dana,Sponsor dan Kerjasama Eksternal : NURDIYAH (Kepala Bidang
Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten pesisir barat).
penggiat LSM-LITA pesisir barat Indra,Rangkap jabatan KONI kabupaten
pesisir ini juga bertentangan dengan Surat edaran menteri dalam negeri
(Mendagri) Nomer 800/239B/SJ tanggal 28 Juni 2011 Tentang rangkap
jabatan yang menyatakan bahwa”Melarang Kepala Daerah,Pejabat
Publik,Termasuk Wakil Rakyat maupun ASN rangkap jabatan dalam organisasi
Olahraga seperti KONI dan Pengurus Induk Olahraga”. dan Surat Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomer X.800/33/SJ Perihal Rangkap
Jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,Pejabat Struktural dan
Fungsional,Serta Anggota DPRD dalam Kepengurusan KONI karena tidak
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
mendesak Ketua Umum KONI Pusat Mencabut SK ketua dan pengurus KONI
Kabupaten pesisir barat berdasarkan Surat keputusan Ketua Umum KONI
Provinsi Lampung nomer : 16 tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 massa
bhakti 2018-2022 karena ketua KONI pesisir barat adalah Bupati pesisir
barat DR.Drs.H.Agus Istiqlal, SH,MH seorang pejabat publik”Bertentangan
dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomer :
B.903/01-15/04/2011 Tanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang
menemukan adanya rangkap jabatan Pejabat Publik pada penyelenggara
keolahragaan didaerah dapat menimbulkan konflik kepentingan.”Tegas
Indra.(DONGAH)

















