Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau
sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) kini bisa menikmati sistem pembayaran
tertutup (close payment system) dari BPJS Kesehatan. Sistem pembayaran
tertutup akan diterapkan mulai 1 Februari 2018.
Dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini (updated)
diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing
badan usaha atau perusahaan. Tidak hanya itu, pembayarannya juga sesuai dengan
jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso
menjelaskan, close payment adalah sistem pembayaran iuran
JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan
jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan. Artinya, badan usaha atau
perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.
“Kebijakan ini kami tetapkan dengan tujuan tak lain untuk kepentingan
peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan
pelayanan kesehatan. Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar
iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang
dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” ujar Kemal.
Kemal melanjutkan, dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih
mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan
pegawai/karyawannya. Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah
(PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non
pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5% dari
gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan. Masih menurut Kemal, perusahaan
punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4%.
Sedangkan pegawai membayar 1% sisanya.
Agar berjalan dengan sukses dan tidak terhalang hambatan pada 1 Februari 2018,
saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data
antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha atau perusahaan. Kemal juga mengimbau
kepada badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk
segera melakukan rekonsiliasi data.
BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha atau perusahaan
terkait rekonsiliasi data. Sebab, rekonsiliasi data penting untuk menghitung
kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close
payment system.
Selain itu, akan
terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas
dan akurasi data peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan
jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan
lebih terjamin.
“Kami juga mengimbau untuk badan usaha menggunakan aplikasi New e-Dabu
(aplikasi onlineuntuk perubahan data karyawan badan usaha atau
perusahaan), karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta
tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan,” jelas Kemal.
Kemal juga mengundang perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk
segera menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau
perusahaan tersebut terdaftar. Tujuannya agar close payment system dapat
memberikan manfaat terbaik bagi mereka.[Rilis BPJS Curup Kab Rejang Lebong]