KEPAHIANG — Pemkab Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah saat sedang mengkalkulasikan besaran pajak bumi bangunan berdasarkan Perda no 3 tahun 2024 merupakan tindak lanjut atas terbitnya UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Dengan terbitnya Perda tersebut untuk Pajak Bumi dan Bangunan akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan tarif baru, demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan Kepahiang melalui Kabid Pendapatan Amarullah Muttaqin, SE pada awak media, pada Senin (29/7/2024).
Amar menuturkan ” Berdasarkan schedule setiap bulan Januari – Februari cetak SPPT dan di bulan Maret dilaksanakan pendistribusian namun pada tahun ini ada keterlambatan dikarenakan adanya penyesuaian dengan Perda terbaru, Pada bulan Agustus ini surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) segera didistribusikan ke Desa dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang,” ujar Kabid.
Kabid menambahkan ” Kepada wajib pajak di Kabupaten Kepahiang kami menghimbau dan mengajak untuk membayar kewajiban pajak dan retribusinya,” sampai Amar.
Terpantau saat awak media dikantor BKD, Stap serta Kasubid penetapan, penagihan, JPT AKPD sedang melakukan proses persiapan pendistribusian blanko SPPT.
Seperti dijelaskan Kabid Pendapatan, Mohon maaf atas keterlambatannya dalam mendistribusikan blanko SPPT, pertama dikarenakan adanya penyesuaian tarif baru juga harus berkoordinasi dengan pihak berkompeten dan pada bulan Agustus 2024 ini seluruh SPPT akan segera disampaikannya.(Beni)