banner 728x250

Wow Segini Batas Maksimal Dana Kampanye Pilgub Bengkulu

Ilustrasi: Sejumlah uang yang kini siap beredar dalam momen masa kampanye Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. KPU Provinsi Bengkulu membatasi jumlah dana kampanye paslon senilai Rp 29,9 milliar.
banner 120x600

BENGKULU — Teka teki batasan jumlah dana kampanye masing-masing pasangan calon Kepala Daerah akhirnya telah resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu bersama dengan kedua tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam rapat pleno yang digelar, Selasa (24/9).

Dari hasil rapat tersebut, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, S.E., M.Ak., mengumumkan bahwa batas maksimal dana kampanye yang disepakati adalah Rp 29,9 miliar.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan bersama antara KPU dan perwakilan tim pemenangan dari kedua pasangan calon.

“Batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 29,9 miliar ini telah disepakati oleh kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Kami berharap ini dapat diterapkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Sarjan, usai penetapan batas maksimal dana kampanye, di Ballroom Hotel Mercure, Selasa sore (24/09).

Penetapan batas maksimal dana kampanye ini dianggap penting untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan adil selama masa kampanye. Sarjan menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya politik uang dan menjaga integritas proses pemilihan.

“Dengan batasan ini, kami ingin memastikan bahwa semua pihak berkompetisi secara jujur dan tidak ada pihak yang mengeluarkan dana kampanye secara berlebihan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara tidak adil,” tambahnya.

Sarjan juga menekankan bahwa KPU akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana kampanye oleh masing-masing pasangan calon. Setiap pengeluaran dana kampanye harus dilaporkan secara berkala dan rinci kepada KPU untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami akan terus memantau dan mengawasi setiap bentuk pengeluaran dana kampanye. Laporan keuangan ini nantinya juga akan diaudit untuk menjamin transparansi,” jelasnya.

Kesepakatan ini disambut baik oleh kedua tim pasangan calon yang menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU. Mereka juga berharap aturan ini mampu menciptakan persaingan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses Pilgub Bengkulu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *