Bengkulu menggelar penandatangan kerjasama (MoU) dengan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tentang penanganan masalah hukum
dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di kantor Bank
Bengkulu, Rabu pagi, 13 Februari 2019.
Bank Bengkulu, Agus Salim, kepada wartawan, mengatakan Bank Bengkulu kini berusia 42 tahun
berdiri. Sudah banyak mitra yagn terjalin, dan kali ini pihak BB menjalin kerjasama yang diharapkan dapat membantu
di bidang hukum perdata yang dihadapi.
pelaksanaan perbangkan pasti ada muncul permasalahan, tentunya dengan
kerjasama ini kami sangat terbantu, seperti permasalahan kredit, ada
yang tidak mampu lagi membayar, seperti ini banyak dialami
diperbankan,”ujarnya.
Bank Bengkulu, sambung Agussalim, akan terus dikembangkan. Dalam
menjalani usaha, Bank Bengkulu sudah memiliki aset Rp 62 triliun, dana
pihak ke3 mencapai Rp 4,4 triliun dan kredit yang sudah diberikan sebesar
Rp 4,6 triliun.
“kami
seluruh jajaran manajemen Bank Bengkulu kedepan jika sudah ada
kerjasama ini, tentunya didaerah juga kita bisa melanjutkan kerjasama
dengan kejari kota/kabupaten sehingga menjangkau bank bengkulu yang
ada,”jelasnya
itu, Kepala Kejati Bengkulu, Amandra Syah Arwan, menambahkan bahwa
pihaknya siap memberikan pendapat hukum apabila Bank Bengkulu memiliki
permasalahan hukum terkait masalah perdata dan tata usaha negara.
adanya kerjasama ini harapan kita ketika nanti Bank Bengkulu
permasalahan hukum terkait keperdataan dan tata usaha negara, bisa
memberikan sesuatu SK kepada kami dan kami akan bantu sepenhnya,”terang
Amandra.(pariwara)