Belasan Jukir Pantai Panjang Tolak Besaran Tarif Parkir PT Yagama Mandiri Group

BENGKULU — Belasan juru parkir atau Jukir yang bertugas di kawasan wisata Pantai Panjang mulai dari Pasir Putih hingga depan kawasan bangunan Dekranasda menolak pemberlakuan tarif baru yang ditetapkan pihak PT Yagama Mandiri Group selalu pemegang Kontrak dari Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.

Juru bicara Jukir, Kunadi, kepada awak media menjelaskan bahwa alasan penolakan belasan Jukir tersebut lantaran besaran tarif atau setoran kepada PT Yagama Mandiri Group melampaui angka uji petik yang selama ini ditetapkan dari pemegang kontrak sebelumnya.

“Kalau besaran tarif yang ditetapkan pihak PT Yagama Mandiri Group berdasarkan surat pemberitahuan nomor 07/KL/YMG/12-2024 perihal pengelolaan lahan parkir pantai panjang besaran sangat memberatkan kami. Nilainya mulai dari Rp 1 jutaan hingga Rp 15 juta perbulan, sedangkan tarif lama yang biasa dikelola pihak sebelumnya itu nilainya variatif kisaran Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta perbulannya,” ungkapnya, Senin sore (30/12).

Disamping itu juga, lanjut dia, pihak pemegang kontrak hingga kini belum melakukan sosialisasi secara tuntas dengan belasan Jukir yang ada dikawasan pantai panjang.

“Pertemuan seingat kami baru sekali dan itupun belum ada keputusan jelas terkait mediasi yang sempat dilakukan pihak ketiga tersebut. Makanya kami sangat berharap kepada pemerintah khususnya dinas terkait untuk dapat mempertimbangkan keluhan kami agar bisa menjadi pertimbangan,” harapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan. Pihak PT Yagama Mandiri Group belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan.(Red)

Exit mobile version