berita realitapost

Belasan Tahun Mengabdi Gaji di Bawah UMP, 3 Guru SDIT Rabani Bengkulu Dipecat Tanpa Pesangon!

Korban Pemecatan Lapor ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Kasus mengejutkan menimpa dunia pendidikan di Kota Bengkulu. Tiga orang guru senior di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Rabani Kota Bengkulu resmi melaporkan pihak yayasan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bengkulu pada Jumat (7/8/2026).

Laporan ini dilayangkan setelah ketiganya didepak dari sekolah tempat mereka mengabdi selama bertahun-tahun tanpa menerima uang pesangon sedikit pun. Ketiga tenaga pendidik tersebut memiliki masa bakti yang tidak sebentar. Elsita Lisnawati tercatat telah mengajar selama 13 tahun, Tita Aryani selama 12 tahun, dan Ririn Safitri selama 5 tahun.

Salah satu guru yang diberhentikan, Tita Aryani, membeberkan kronologi peristiwa pahit yang dialaminya. Tita mengaku mendadak dipanggil ke ruang Kepala Sekolah pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.25 WIB.

“Dalam pertemuan itu, saya diberitahu bahwa status saya dirumahkan. Alasan yang diberikan karena saya dinilai tidak mencerminkan ‘karakter Rabani’,” ungkap Tita.

Saat meminta bukti tertulis, pihak sekolah belum bisa memberikan surat keputusan (SK) resmi. Keesokan harinya, Tita kembali mendatangi sekolah dan akhirnya menerima surat pemberhentian. Anehnya, surat tersebut hanya ditandatangani pihak sekolah tanpa ada tanda tangan resmi dari pihak yayasan.

Merasa digantung, Tita langsung menghadap Ketua Yayasan Ma’had Rabani, Ustaz Syamlan. Namun, respons yang ia dapatkan justru mencengangkan.

“Ketua Yayasan menyampaikan, kalau surat pemberhentian diterbitkan oleh yayasan, maka isinya akan berbunyi ‘dipecat dengan tidak hormat’. Ketika saya tanya soal pesangon setelah 12 tahun mengabdi, beliau menjawab tidak ada pesangon karena menurutnya itu bukan kewajiban,” tambah Tita pedih.

Tak hanya kehilangan pekerjaan, Tita juga membongkar borok manajemen sekolah. Selama belasan tahun bekerja, ia mengaku tidak pernah mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ironisnya, gaji bulanan yang ia terima hanya sebesar Rp 2.650.000, nominal yang berada jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.

“Saya tidak pernah melanggar aturan atau mendapat surat peringatan (SP) selama 12 tahun ini. Saya hanya meminta hak saya. Karena itu, hari ini kami resmi melapor ke Disnaker,” tegasnya.

Yayasan Buka Suara: “Itu Berita Dusta dan Bohong!”

Merespons tudingan miring tersebut, Ketua Yayasan Ma’had Rabani, Ustaz Syamlan, langsung angkat bicara dan membantah keras narasi pemberhentian sepihak atau mendadak.“Yang mereka katakan diberhentikan sepihak dan mendadak itu tidak benar. Itu boleh dikatakan bohong, boleh dikatakan dusta! Tidak mungkin kami bertindak sepihak,” bantah Syamlan saat dikonfirmasi terpisah.

Syamlan menjelaskan bahwa pihak sekolah telah berulang kali memberikan teguran, pembinaan, hingga kesempatan kepada para guru tersebut untuk memperbaiki performa mengajar mereka. Menurut penelusurannya, para guru sebenarnya sudah menandatangani perjanjian yang menyatakan siap berhenti jika tidak bisa memperbaiki kinerja.

Bahkan, Syamlan mengklaim salah satu dari tiga guru tersebut sudah menghubungi dirinya secara pribadi untuk meminta maaf atas kegaduhan berita viral ini.

“Salah satu guru menyampaikan, ‘Mohon maaf nian (sekali), Abah. Saya tidak pernah bertemu dengan pihak terkait (media). Mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Abah orang baik’,” ujar Syamlan menirukan pesan guru tersebut.

Syamlan mendesak dua guru lainnya untuk segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas tuduhan palsu yang disebarkan ke publik. Kendati demikian, ia menegaskan pihak yayasan masih berbaik hati membuka pintu komunikasi jika para guru tersebut ingin kembali mengajar, asalkan berkomitmen penuh menjaga kualitas pendidikan di SDIT Rabani.

“Kita mempertaruhkan kualitas. Guru di Rabani memang beda, disiplin dan ilmunya harus terus meningkat agar anak-anak tidak menjadi korban,” pungkas Syamlan.

Exit mobile version