berita realitapost

Bengkulu Menuju Zero ODOL 2027: Jalan Rusak hingga Sanksi Pidana Jadi Sorotan Utama

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi memperkuat koordinasi lintas sektor menjelang pemberlakuan kebijakan nasional Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan dimulai pada 1 Januari 2027.
Langkah antisipasi ini diambil agar transisi kebijakan tidak memicu gejolak sosial maupun ekonomi di lapangan. Kesiapan tersebut dimatangkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bertema “Zero ODOL 2027” yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu bersama insan perhubungan dan pemangku kepentingan terkait pada Rabu, 2 September 2026.
Rakor ini melibatkan kepolisian, BPTD, Jasa Raharja, perusahaan otobus, pengusaha batu bara, hingga pengelola jasa pelabuhan.
Dilema Sopir: Ongkos Murah vs Jalan Rusak
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Hendri Kurniawan, usai rakor diwawancarai media, menegaskan bahwa menjaga ketahanan infrastruktur jalan adalah tanggung jawab bersama.
Salah satu strategi terdekat yang akan diambil adalah membatasi jam operasional kendaraan tambang batu bara yang berasal dari luar daerah. Mantan Kadishub Kota Bengkulu ini  mengungkapkan, fenomena muatan berlebih (overloading) di lapangan sering kali dipicu oleh masalah tarif angkutan yang menjepit para sopir.
  • Tuntutan operasional: Sopir mengaku tidak mendapat keuntungan jika mengangkut muatan di bawah 4 ton sesuai aturan.
  • Realita lapangan: Demi menutup biaya operasional, banyak truk terpaksa mengangkut muatan di atas 12 ton.
  • Dampak infrastruktur: Kendaraan besar (seperti trailer) dengan muatan berlebih memberikan tekanan tinggi yang mempercepat hancurnya fasilitas jalan raya.
Dalam waktu dekat, Dishub Bengkulu akan menggelar rakor lanjutan bersama Dinas ESDM, pemilik IUP, serta IUJP guna menyamakan persepsi. Selain itu, Surat Keputusan (SK) Walikota Bengkulu mengenai tata cara bongkar muat akan dijadikan salah satu landasan hukum lokal untuk menertibkan angkutan barang di wilayah kota.
“Perhubungan bersama pemerintah kabupaten/kota dan BPTD akan masif melakukan sosialisasi menjelang 1 Januari 2027. Jangan sampai pengusaha terkejut saat aturan resmi berlaku. Untuk penindakan tilang, nantinya tetap menjadi kewenangan penuh pihak kepolisian,” ujar Hendri.
Sementara itu, Kepala BPTD Kelas III Bengkulu, Dinda, SE, menjelaskan bahwa masa sosialisasi melandai setelah berjalan selama dua tahun terakhir. Mulai 1 Januari 2027, pemerintah akan langsung masuk ke tahap penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada empat pihak utama yang menjadi fokus pertanggungjawaban hukum:
  1. Pengusaha angkutan barang
  2. Pemilik barang
  3. Perusahaan karoseri (yang memodifikasi dimensi kendaraan secara ilegal)
  4. Pengemudi kendaraan
Dinda mengingatkan para pengusaha untuk segera menormalisasi kendaraan mereka agar memiliki Sertifikat Registrasi Uji Berkala (SRUT) resmi dari Ditjen Perhubungan Darat. “Kendaraan yang laik jalan sekalipun, jika muatannya terbukti overloading, tetap dilarang keras beroperasi,” tegasnya.
BPTD menekankan bahwa proyek perbaikan jalan yang dilakukan BPJN dan Dinas PU setiap tahun akan sia-sia jika hulu masalahnya—yaitu truk ODOL—tidak dihentikan. Pola pikir pengusaha yang mencari efisiensi biaya dengan menumpuk muatan sebanyak-banyaknya harus segera diubah.
Sebagai langkah final menuju pemberlakuan penuh, BPTD dan Dishub menjadwalkan agenda sosialisasi besar berikutnya pada November 2026 mendatang yang menyasar pelaku industri karoseri dan pengusaha bus, sembari menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari pemerintah pusat.
Exit mobile version