REALITAPOST.COM – NI (27) pemilik Apotek Paten Farma, di Jalan Soeprapto No. 107 Kelurahan Kebun Gran Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu ini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya tersangka diduga dengan sengaja mengedarkan dan memproduksi obat tanpa izin.
Kata Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo, berawal dari laporan masyarakat bahwa produk kecantikan yang diedarkan tersebut merupakan produk illegal tanpa memiliki izin resmi dari BPOM.
“Modus operandi dalam kasus ini berawal dari apotek tersebut menerima pasien pada tahun 2012 lalu yang membawa resep obat flek, obat malam flek dan obat malam jerawat,” ujarnya, Sabtu (3/11/2018).
Setelah itu, kata Prianggodo, resep tersebut ternyata diracik kembali dan awalnya hanya dipakai karyawan apoteker.
Beriringnya waktu, sambung Prianggodo, obat tersebut dianggap hasilnya bagus dan para konsumen bertambah sehingga akhirnya diproduksi dengan jumlah banyak secara illegal.
“Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp. 35 ribu hingga 65 ribu per satuannya. Karena obat ini sudah diproduksi dengan banyak tanpa ada izin resmi, maka kita harus mengambil tindakan tegas,” jelasnya.
Data terhimpun, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 277 buah obat siang flek dan obat malam pemutih, 2 buah obat malam jerawat,1 buah lumpang kecil ukuran kecil, 1 buah stemper ukuran kecil serta dokumen-dokumen terkait perizinan apotek tersebut.
Ditambahkan Prianggodo, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar akan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2019 tentang Kesehatan.(gol)