berita realitapost

BPN Kota Bengkulu Beri Penjelasan Terkait Protes Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi BWSS VII

banner 120x600

Realitapost.com, BENGKULU – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait aksi protes yang dilakukan belasan warga dari tiga kelurahan mengenai nilai ganti rugi lahan proyek pembangunan kolam retensi oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu.

Wanita yang akrab disapa Teteh Yeni ini menjelaskan bahwa dalam proyek pengadaan tanah tersebut, BPN bekerja berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Permen Agraria Nomor 19 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa kewenangan penentuan besaran nilai ganti rugi sepenuhnya berada di tangan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), bukan pada BPN.

“Pihak BPN dalam kegiatan proyek tersebut sesuai Permen Agraria Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengadaan tanah. Besaran nilai adalah wewenang tim KJPP yang ditunjuk langsung oleh pihak BWSS VII Bengkulu,” ujar Teteh Yeni pada Senin (5/1/2026).

Menurutnya, hasil perhitungan dari tim independen KJPP tersebut kemudian diserahkan dalam forum musyawarah untuk menyepakati bentuk ganti rugi. Bentuknya bisa berupa uang, tanah pengganti, saham, atau bentuk lain yang disepakati bersama.

“Jadi bukan sekadar besaran uang sebagaimana yang dipahami masyarakat. Kami menyampaikan besaran nilai yang dikeluarkan pihak KJPP, di mana angka tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah,” tambahnya.

Teteh Yeni menegaskan posisi BPN sebagai Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) hanya terbatas pada tahap identifikasi dan inventarisasi objek di lapangan. Hal ini mencakup pengukuran luas tanah, pendataan tanam tumbuh, luas bangunan, serta verifikasi alas hak di atas tanah tersebut.

“Jadi di luar teknis identifikasi itu bukan kewenangan kami, melainkan ranah tim independen (KJPP) yang ditunjuk pihak BWSS VII,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari total alas hak yang telah diidentifikasi, sebagian warga telah menerima nilai ganti rugi tersebut. Namun, bagi warga yang belum mencapai kesepakatan atau dokumennya belum clear and clean, prosesnya akan diarahkan melalui mekanisme sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Untuk yang belum selesai, kami arahkan ke prosedur penitipan ganti kerugian atau konsinyasi di Pengadilan Negeri agar proyek strategis ini tetap bisa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Damar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *