banner 728x250
Blog  

Bupati Pesibar Diduga Tabrak Aturan Akibat Tak Pecat 3 ASN Korupsi

banner 120x600

Realitapost.com, Pesisir Barat – Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal diduga membiarkan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi sehingga aturan ASN yang ada diduga tabrak.

Ketiga ASN yang divonis inkrah oleh pengadilan dengan nomor register yakni : 

1/Pid.Sus.TPK/2020/PN Tjk Tanggal 28 Februari 2020 46/Pid.TPK/2013/PN.TK 

HAPZI, S.Pd, MM NIP. 19650524 199303 1 004 2. dr. HERLINA RUSTAM NIP. 19640424 199509 2 001 Tanggal 9 Desember 2013 29/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Tjk Tanggal 22 Agustus 2014 3. AHMAD DIAH, S.Si, MM NIP. 19690722 200212 1 001

Sedangkan ketiganya incrah putusan tetap pengadilan, 

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi; 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan.

Menanggapi hal tersebut Cak Nur (Nur Zaman) selaku penggiat anti korupsi mengatakan  bahwa Kabupaten kita pesisir barat ini acak kadul, dan menyayangkan ahli hukum masih mempertahan mantan koruptor, seolah olah di kabupaten ini tidak ada lagi orang, Dg ada mantan koruptor dipertahankan ini mnjdi peesident buruk bagi kabupaten ini.

Ada apa dan mengapa mantan koruptor di berdayakan kembali. Kabupaten lain tidak ada yang mempertahankan ASN yang sudah jelas korupsi atas putusan pengadilan, mau di taruh dimana kabupaten kita dengan seorang pemimpin yang buta akan struktur dan ketidak mengertian, ada indikasi persepsi masyarakat luas ada apa Bupati dan sekda kok mempertahankan mereka mereka yang sudah maling dan makan uang negara dan rakyat nya, ada indikasi mereka yang tidak di pecat adalah kunci segala kasus yang sedang berkembang, seakan mereka dipertahankan walau melanggar aturan, karena mereka bakal buka mulut akan kebobrokan dari pimpinan mereka, namun tanpa sadar mereka telah menggali lubang sendiri untuk minta terperosok kedalam nya.

Dan sekda pun menjadi boneka bupati yang segala perintah manut, bila sekda mengerti dan tidak lupa sumpah jabatan dari awal meniti karier di ASN dia tidak akan mau di jadikan boneka, lantaran seluruh ASN yang ada di pesibar adalah kewenangan dari Sekda, nampak buruk nya pemerintah pesibar berpulang kepada nya jg.

Masyarakat sudah krisis kepercayaan terhadap pemerintah karena ulah ulah seperti begini, bagi Bupati dan Sekda  yang melanggar tidak melaksanakan surat perintah dan melanggar PP serta kepmen pun akan ada sanksi buat mereka, karena ada semua tertuang dalam aturan ungkap Cak Nur . (RUSKAN)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *