berita realitapost

Cuma Disetujui Rapat Internal, Raperda Penyertaan Modal Kandas di Paripurna DPRD Kota Bengkulu

banner 120x600

Bengkulu, Realitapost.com — Pelomik pengesahan Raperda penyertaan modal kedua bank plat merah yakni Bank Fadhilah dan Bank Bengkulu yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu berujung kadas ditengah jalan. Pasalnya dalam rapat tersebut peserta rapat hanya dihadiri 12 orang anggota DPRD sehingga membuat pimpinan sidang tidak bisa melanjutkan ketahapan pengesahan Raperda.

Menariknya, rapat paripurna itu tinggal pengesahan Raperda untuk menjadi Perda namun karena tidak korum inilah sehingga argumentasi yang dipaparkan beberapa anggota tidak jua membuahkan hasil kesepakatan secara sah dan legal. Meski disebutkan sebelumnya oleh salah satu anggota DPRD Kusmito bahwa proses pembahasan baik ditingkat Pansus dan rapat internal DPRD Kota Bengkulu telah memutuskan dilanjutkan kepada tahap pengesahan.

“Makanya saya minta jangan ada penyesatan dalam cara berfikir bahwa tatib DPRD kita ini sesungguhnya aturan tertinggi dan sah. Kecuali rapat internal yang dilakukan itu diruang ketua atau dibawah pohon, tidak. Kan kita nyanyikan Indonesa raya, sehingga menurut saya keputusan rapat internal itu sah. Saya sepakat kata pak ketua bahwa hari ini sebenarnya, secara subtansi DPRD Kota Bengkulu ini bicara kemufakatan. Jadi tidak boleh ketika suara terbanyak itu hadir ada lalu yang tidak setuju tidak hadir, tidak boleh seperti itu harus ikut. Itu kalau masih mau menganggap anggota DPR, seyognya perda ini sudah harus disahkan, disetujui dan berlaku tapi karena mekanisme tadi. Saya hanya ingin mendatangkan keadilan, harus harga teman-teman dewan yang hadir ini,” jelas Kusmito dari Fraksi PAN Perjuangan, dalam sidang paripurna DPRD Kota Bengkulu, Rabu siang (24/12/2025).

Dia menambahkan, Raperda Penyertaan modal itu perlu disahkan 2025 untuk tahun anggaran 2026 dengan catatan ada persyaratan yang harus dipenuhi.”Salah satunya menurut saya adalah ketika pemerintah daerah bisa membuat narasi secara tertulis dan bukti otentik bahwa urgensi-nya, ketika Raperda penyertaan modal perlu harus misalnya ekonomi sudah maju, perlu dana UMKM yang harus didanai, kemudian ada peraturan mungkin..internal misal BPD harus ada penyertaan modal karena demi memnuhi target-target, itu pemerintah kota dan itu boleh. Siapa yang itu tidak boleh? Negara ini tidak boleh, maksud saya itu kita kerdil mengancam peraturan daerah itu tidak bisa berbuat banyak dan seakan-akan, ya sudahlah 2027 saja, tidak,” sesal pria yang akrab disapa Bungkus ini.

Sementara itu, Edi Hariyanto, SP., MM sebagai Ketua DPD Partai Perindo dan anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu berpendapat polemik Raperda Penyertaan Modal Bank Fadhilah dan Bank Bengkulu sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar dan sehat di tubuh DPRD Kota Bengkulu. Perbedaan pandangan antara setuju dan menolak tidak boleh dimaknai sebagai konflik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab politik masing-masing anggota dewan dalam menjaga kepentingan daerah dan masyarakat.
Dia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut penggunaan uang rakyat melalui APBD harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kajian ekonomi yang matang dan terukur. Penyertaan modal bukan sekadar persoalan payung hukum, tetapi juga menyangkut risiko fiskal daerah, keberlanjutan keuangan pemerintah kota, dan manfaat nyata yang akan dirasakan masyarakat.

“Kami menghormati mekanisme pengambilan keputusan melalui voting sebagai bagian dari tata tertib DPRD. Namun demikian, sikap kritis dan kehati-hatian dari anggota dewan yang menyampaikan penolakan atau memilih tidak sependapat juga harus dihargai sebagai bentuk konsistensi sikap politik dan fungsi pengawasan DPRD,” tegasnya.

Perbedaan pendapat tidak boleh distigmatisasi sebagai upaya menghambat pembangunan. Dia juga mendorong agar Pemerintah Kota dan DPRD, secara terbuka membuka kajian akademik dan perhitungan ekonomi secara transparan kepada publik. Lalu, memastikan bahwa penyertaan modal benar-benar memberikan kontribusi terhadap PAD dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kemudian, menjadikan keputusan ini sebagai kebijakan yang akuntabel, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat Kota Bengkulu, yang pada akhirnya, tujuan utama kita bukan sekadar mengesahkan Perda, melainkan memastikan setiap kebijakan daerah memberi manfaat nyata, tidak membebani keuangan daerah, serta tetap berada dalam koridor hukum dan etika pemerintahan yang baik.(Damar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *