Bengkulu, Realitapost.com — Demi rasa keamanan dan kenyamanan, warga RT 10 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu telah sepakat menutup akses jalan gang buntu.
Ketua RT 10 Kelurahan Sidomulyo, H. Zupiruddin, saat dikonfirmasi terkait polemik pemberitaan di media yang baru-baru ini muncul, mengatakan bahwa jalan yang dipermasalahkan salah satu warga RT 15 tersebut bukanlah jalan umum melainkan merupakan jalan buntu dan berbatasan langsung dengan saluran drainase.
“Batas jalan tersebut telah ditandai dengan Siring dan kondisi tanah rawa sehingga warga kami yang berbatasan dengan lokasi tersebut tidak nyaman lantaran pernah dimasuki hewan liar seperti biawak dan ular ke rumah warga kami. Selain itu, jalan tersebut sering dijadikan tempat pelarian para pencuri yang pernah kepergok oleh warga kami,” beber Ketua RT, Kamis sore (14/8).
Disisi lain, polemik akses jalan buntu itu juga, lanjut dia, beberapa waktu lalu sudah di mediasi mulai dari tingkat Kelurahan bahkan sampai ke tingkat Kecamatan dengan menghadirkan semua pihak yang terkait dari kedua pihak yakni RT 10 dan 15 serta menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu dan didampingi Ponit Binmas Polsek Gading Cempaka.
“Hasil rapat mediasi terakhir di Kantor Kecamatan Gading Cempaka, sudah jelas dan tegas bahwa itu akses jalan buntu dengan bukti dan keterangan dari semua pihak yang hadir. Rapat itu juga sudah dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandangan semua peserta rapat dan disepakati bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Gading Cempaka Kota Bengkulu, Anshar Amin, dikonfirmasi membenarkan kalau telah melakukan mediasi terkait permasalahan jalan dengan melibatkan semua pihak terkait.”Prinsipnya kami memfasiltiasi dan memediasi terkait persoalan yang terjadi dan semua pihak yang hadir kita mintai pendapat termasuk penjelasan dari pihak BPN yang menegaskan bahwa berdasarkan data peta bidang bahwa yang dimaksud memang merupakan jalan buntu dan berbatasan dengan Siring,” kata Anshar.
Dalam berita acara rapat di Kecamatan disebutkan, bahwa BPN Kota Bengkulu yang diwakili, Aji Kurniawan, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus didasarkan dokumen resmi.”Dari hasil pengecekan melalui aplikasi BPN dan peninjauan terhadap sertifikat atas nama Bapak Broto dan Bapak Suparno yang masing-masing diterbitkan pada tahun 1997 dan 2000, diketahui bahwa tidak terdapat simbol atau tanda jalan pada bidang tanah tersebut,” ujarnya dalam berita acara.
Senada juga diterangkan, Ponit Binmas Polsek Gading Cempaka, Sahirin berdasarkan pernyataannya, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan mediasi ini.”Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati hasil mediasi dan tetap menjaga kondusifitas lingkungan dengan tidak memperkeruh suasana pasca mediasi,” imbuhnya.
Bahkan salah seorang warga RT 10 Kelurahan Sidomulyo, Hasbullah menuturkan, bahwa Ia sudah sejak tahun 1995 mendampingi proses pematokan lahan milik warga lain, termasuk milik pak Yadi.”Sebelum ditutup disini sering terjadi luapan air Siring, pembangunan tembok pembatas diatas Siring adalah tindakan yang dibenarkan untuk mencegah banjir,” ujarnya.(red)