berita realitapost

Dewan Panggil Dispar dan Warga, Pertanyakan Rencana Revitalisasi Auning yang Simpang Siur

banner 120x600

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Komisi II DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi polemik rencana revitalisasi auning milik pemerintah di kawasan wisata Pantai Kelurahan Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara. Rapat yang berlangsung pada Kamis siang (8/1/2026) ini menghadirkan Dinas Pariwisata Kota Bengkulu dan perwakilan warga penghuni auning.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, S.Kom, MM, didampingi anggota komisi lainnya yakni Irman Sawiran, Desy Maryani, Edi Hariyanto, Sudirman, dan Asman, memimpin langsung jalannya rapat. Rodi menegaskan bahwa RDP ini merupakan langkah cepat dewan menindaklanjuti keluhan belasan warga kurang mampu yang menempati auning tersebut.

“Warga mengharapkan solusi dan kebijakan yang adil dari pemerintah terkait rencana revitalisasi. Kami juga mempertanyakan dasar surat perintah pengosongan lokasi dari pihak kelurahan dan kecamatan yang tenggat waktunya berakhir 6 Januari lalu, namun ternyata tidak diketahui oleh OPD terkait,” ujar Rodi.

Rodi menyayangkan adanya ketidaksinkronan administrasi tersebut, apalagi setelah diketahui bahwa warga yang menempati lokasi memang tidak memiliki legalitas formal. Ia juga mengaku heran karena hingga saat ini, belum pernah membahas detail anggaran maupun konsep revitalisasi kawasan tersebut.

Senada dengan itu, anggota Komisi II Irman Sawiran menegaskan bahwa secara spesifik belum ada pembahasan anggaran untuk revitalisasi di titik auning Pondok Besi. “Sejauh yang kami tahu, memang ada anggaran Rp5 miliar di Dinas PU, namun lokasi peruntukannya belum ditetapkan secara pasti. Kami ingin tahu benarkah ada rencana penataan dan bagaimana gambaran detailnya, agar tidak merugikan warga,” tegas Irman.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, mengklarifikasi bahwa pihaknya bertugas menata kawasan wisata secara umum. Terkait surat peringatan pengosongan dari kecamatan, Nina mengaku tidak mengetahuinya karena tidak ada tembusan yang masuk ke dinas.

“Memang ada rencana Pemerintah Kota untuk merelokasi pedagang ikan kering ke lokasi auning yang ada selama ini sebagai bagian dari penataan. Namun, hasil rapat hari ini akan segera saya sampaikan dan laporkan langsung kepada Walikota untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” pungkas Nina.

RDP ini berakhir dengan kesepakatan bahwa pihak dewan akan terus mengawal proses ini agar kebijakan revitalisasi tetap mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa menghambat pembangunan kota.

Penulis : Damar

Editor : Dian Marfani, S.I. Kom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *