REALTIAPSOT.COM, BENGKULU – Aroma penzoliman menyengat tajam di dunia pendidikan Kota Bengkulu setelah tiga guru berdedikasi tinggi di SDIT Rabbani dipecat secara sepihak tanpa sepeser pun uang pesangon maupun jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Menolak bungkam atas perlakuan sewenang-wenang tersebut, ketiga pahlawan tanpa tanda jasa ini resmi mengambil langkah berani dengan melaporkan pihak Yayasan Ma’had Rabbani dan manajemen sekolah ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu demi menuntut keadilan.
Sungguh ironis, air susu dibalas dengan air tuba. Ketiga tenaga pendidik yang didepak ini bukanlah orang baru, melainkan pilar yang telah ikut membesarkan nama sekolah dengan masa bakti yang sangat panjang diantaranya Elsita Lisnawati mengabdi selama 13 tahun, Tita Aryani mengabdi selama 12 tahun dan Ririn Safitri, mengabdi selama 5 tahun.
Meski total puluhan tahun umur mereka habiskan demi mencerdaskan anak bangsa di sekolah tersebut, akhir cerita mereka justru berujung pahit. Pemecatan sepihak ini menyisakan luka mendalam karena dilakukan tanpa ada fasilitas pesangon dan tanpa adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak normatif setiap pekerja.
KSaat dikonfirmasi mengenai hilangnya hak perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para guru, Ketua Yayasan Ma’had Rabbani, Syamlan, justru enggan memberikan jawaban pasti. Ia berdalih bahwa masalah jaminan sosial tersebut tidak ada hubungannya dengan konflik yang sedang terjadi.
“Itu persoalan lain, jangan merembet-rembet kesitu dulu. Yang ini dulu, kalau BPJS dan hal lain itu soal nanti dan kita akan bahas di kasus lain. Yang jelas ketiga guru ini sebenarnya belum kita berhentikan,” kilah Syamlan saat dimintai tanggapan.
Tak hanya itu, Syamlan juga menilai pihak yayasan tidak perlu menempuh jalur hukum. Menurutnya, ketiga guru tersebutlah yang harus meminta maaf kepada yayasan dan sekolah karena dituduh telah menyebarkan berita bohong dan dusta.”Itu kan tidak baik, dan akan ada konsekuensi. Mana tahu ada pihak lain yang akan memperkarakannya, tapi bagi saya pribadi sebagai guru, saya ini guru tentu sesama guru tidak akan saya lakukan,” cetusnya.
Mendengar tuduhan menyebarkan berita bohong, pihak guru langsung angkat bicara. Tita Aryani, salah satu guru yang dipecat, membantah keras seluruh tudingan yang dilontarkan oleh Ketua Yayasan maupun Kepala SDIT Rabbani.
Tita menegaskan bahwa pemecatan itu nyata dan bukan isapan jempol belaka. Bukti otentik berupa surat pemberhentian resmi sudah berada di tangan mereka. Berbekal bukti kuat itulah, mereka langsung bergerak melaporkan kasus ini ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu guna memperjuangkan hak-hak buruh yang dirampas.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bengkulu. Masyarakat menunggu ketegasan Disnakertrans Provinsi Bengkulu dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran hak pekerja dan penzoliman guru di lingkungan sekolah islam terpadu tersebut.
